abadinews.id,Surabaya – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur melalui perwakilannya, Heru MAKI, mendesak adanya klarifikasi terbuka terkait dugaan praktik tidak transparan dalam proses kepindahan Kepala Sekolah dari SMKN 2 Lumajang ke SMKN 12 Surabaya.
Baca Juga: Skandal Dugaan Ancaman di SMKN 12, MAKI Jatim Minta Kepala Sekolah Dicopot
Kepindahan Kepala Sekolah yang dikenal sebagai Bu Lilik tersebut dinilai memunculkan sejumlah kejanggalan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak adanya rekomendasi resmi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah Jember, yang seharusnya menjadi prosedur administratif dalam mutasi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Desakan ini semakin menguat pasca mencuatnya kasus dugaan intimidasi terhadap Ketua Komite Sekolah SMKN 12 Surabaya yang terjadi di ruang kepala sekolah. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik sekaligus membuka berbagai laporan baru yang masuk ke tim Litbang MAKI Jatim, khususnya dari wilayah Lumajang.
Berdasarkan hasil komunikasi dan pengumpulan data yang dilakukan tim Litbang MAKI Jatim, ditemukan indikasi kejanggalan dalam proses perpindahan jabatan tersebut. Klarifikasi dari Kacabdin Jember pada saat itu menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk kepindahan Bu Lilik ke Surabaya.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Jika benar tidak ada rekomendasi, maka patut diduga ada jalur tidak resmi atau ‘jalur tikus’ yang digunakan dalam proses mutasi tersebut,” ujar Heru MAKI.
MAKI Jatim juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang berperan sebagai aktor di balik proses tersebut. Bahkan, muncul indikasi adanya praktik “uang pelicin” yang diduga digunakan untuk memuluskan kepindahan jabatan tersebut.
Baca Juga: Gelombang Perlawanan Membara! Warga Jember Selatan Siap Lumpuhkan PT Imasco
Secara kelembagaan, MAKI Jatim mendesak Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, khususnya Bidang GTK, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Surabaya dan Sidoarjo untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Sebelumnya, tim desk kesekretariatan MAKI Jatim telah menerima sejumlah pengaduan serupa terkait dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur. Namun, keterbatasan bukti konkret masih menjadi kendala utama dalam proses pengungkapan kasus tersebut secara hukum.
“Selama ini laporan yang masuk masih sebatas kronologi dugaan, tanpa didukung bukti kuat yang bisa dijadikan dasar hukum. Tapi jika pola ini terus berulang, tentu harus menjadi perhatian serius,” tegas Heru MAKI.
Baca Juga: Tak Terbendung! Konsolidasi 12 Desa Meledak,MAKI Jatim & Laskar Jahanam Ultimatum Tutup Imasco
Ia menambahkan, kunci untuk mengungkap persoalan ini adalah dengan membuka secara transparan data rekomendasi dari para Kacabdin di seluruh wilayah. Jika ditemukan adanya kepala sekolah yang dimutasi tanpa rekomendasi resmi, maka hal tersebut harus ditelusuri secara mendalam untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
“Jangan sampai dunia pendidikan tercoreng oleh praktik-praktik koruptif seperti jual beli jabatan. Pendidikan harus menjadi ruang yang bersih, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya.
MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas, demi menjaga marwah dunia pendidikan di Jawa Timur dari praktik-praktik yang merusak sistem dan kepercayaan publik.
Editor : Redaksi