Skandal Dugaan Ancaman di SMKN 12, MAKI Jatim Minta Kepala Sekolah Dicopot

avatar abadinews.id

abadinews.id, Surabaya – Dugaan kasus intimidasi terhadap Ketua Komite SMK Negeri 12 Surabaya terus menuai sorotan publik. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang beredar, meski isu tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat.

 

Baca Juga: Gelombang Perlawanan Membara! Warga Jember Selatan Siap Lumpuhkan PT Imasco

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan intimidasi yang disebut-sebut melibatkan ancaman penggunaan senjata api terhadap Ketua Komite sekolah. Jika terbukti benar, tindakan tersebut dinilai melanggar hukum pidana yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin, serta pasal-pasal terkait ancaman dan intimidasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Menanggapi hal tersebut, ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia korwil Jawa Timur Heru angkat bicara. Melalui pernyataannya, MAKI Jatim mengecam keras segala bentuk intimidasi, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi semua pihak.

 

“Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas secara transparan. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi jika menyangkut dugaan ancaman dengan senjata api,” tegas Heru

 

Baca Juga: Tak Terbendung! Konsolidasi 12 Desa Meledak,MAKI Jatim & Laskar Jahanam Ultimatum Tutup Imasco

Lebih lanjut, MAKI Jatim juga mendesak Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Sekolah SMKN 12 Surabaya apabila terbukti terlibat dalam dugaan kasus tersebut.

 

Menurut MAKI, langkah pencopotan diperlukan guna menjaga integritas dunia pendidikan sekaligus memberikan efek jera terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

 

Baca Juga: Refleksi Kasus ESDM Jatim: Momentum Perbaikan dan Penguatan Integritas Aparatur

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah pihak juga belum mendapatkan tanggapan.

 

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik, khususnya para pemerhati pendidikan dan masyarakat sipil, yang berharap adanya penegakan hukum secara adil serta transparansi dalam penanganannya.

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal