abadinews.id, Surabaya — Pelaksanaan Pameran Jatim Fest 2026 yang berlangsung pada 30 September hingga 4 Oktober 2026 di Grand City Surabaya kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian diarahkan pada keterlibatan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur yang disebut menjadi salah satu pihak yang berperan aktif sekaligus menjadi _leading sector_ dalam pelaksanaan pameran tersebut.
Baca Juga: MAKI Jatim Soroti Jatim Fest 2026, Pertanyakan Konsep Pemberdayaan UMKM dan Variasi Anggaran OPD
Sorotan tersebut mencuat seiring rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Tim penelitian dan pengembangan serta investigasi MAKI Jatim mengaku tengah menelaah berbagai aspek terkait keterlibatan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam Jatim Fest 2026.
Salah satu hal yang menjadi perhatian MAKI Jatim adalah kiprah Biro Perekonomian Setdaprov Jatim yang disebut telah memiliki keterlibatan cukup intens dalam penyelenggaraan Jatim Fest sejak 2023.
Menurut informasi yang dihimpun MAKI Jatim, sejak awal penyelenggaraan Jatim Fest di Jawa Timur, Biro Perekonomian Setdaprov Jatim disebut menjalin kerja sama erat dengan Debindo Mitra Tama, perusahaan penyelenggara yang saat ini disebut telah berubah nama menjadi PT Dayapromo Mitra Tama.
Dalam penyelenggaraan pameran tersebut, Biro Perekonomian disebut tidak sekadar hadir sebagai peserta, tetapi juga aktif membantu pihak penyelenggara dalam mendorong keterlibatan OPD di lingkungan Pemprov Jatim.
Peran tersebut, menurut MAKI Jatim, terlihat dalam sejumlah agenda persiapan pameran, termasuk kegiatan _technical meeting_ sebelum pameran berlangsung. Dalam kegiatan tersebut, Biro Perekonomian disebut memberikan paparan maupun arahan teknis kepada OPD yang akan mengikuti pameran.
Keterlibatan aktif tersebut kemudian dipertanyakan karena, menurut MAKI Jatim, posisi Biro Perekonomian dinilai menyerupai fungsi konsultatif sekaligus promosi bagi penyelenggara pameran.
MAKI Jatim mempertanyakan apakah keterlibatan tersebut sepenuhnya merupakan bagian dari tugas kedinasan Biro Perekonomian atau terdapat mekanisme penganggaran dan hubungan kerja sama tertentu yang harus dijelaskan secara terbuka.
Selain persoalan keterlibatan OPD, MAKI Jatim juga menyoroti aspek keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah.
Menurut MAKI Jatim, sejak Jatim Fest digelar, terdapat ruang yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku UKM dan UMKM agar dapat mengikuti pameran dengan skema yang lebih terjangkau, termasuk kemungkinan fasilitasi tanpa pungutan bagi pelaku usaha tertentu.
Namun, MAKI Jatim menilai hal tersebut perlu diperiksa lebih lanjut, terutama untuk mengetahui bagaimana pola pembiayaan, penentuan peserta, fasilitas stan, serta hubungan antara penyelenggara dengan OPD peserta.
Dari sudut pandang MAKI Jatim, apabila keterlibatan OPD pemerintah pada akhirnya berkaitan dengan pembayaran biaya tertentu kepada pihak penyelenggara, maka mekanisme pengadaan, dasar kegiatan, sumber anggaran, serta manfaat yang diterima pemerintah perlu dapat dijelaskan secara administratif maupun hukum.
MAKI Jatim juga menggunakan istilah _profit oriented_ untuk menggambarkan dugaan pola penyelenggaraan pameran tersebut. Namun, istilah tersebut merupakan penilaian dari pihak pelapor dan masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Salah satu pertanyaan utama yang kini diklaim tengah didalami MAKI Jatim adalah mengenai sumber anggaran yang digunakan Biro Perekonomian Setdaprov Jatim untuk terlibat dalam Jatim Fest 2026.
MAKI Jatim menyatakan telah menelaah informasi mengenai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen penganggaran serta data Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang berkaitan dengan Biro Perekonomian pada Tahun Anggaran 2026.
Dari penelusuran tersebut, menurut MAKI Jatim, tidak ditemukan secara eksplisit judul paket kegiatan yang mencantumkan kata “Pameran Jatim Fest”.
Pada saat bersamaan, Biro Perekonomian disebut terlihat menjadi salah satu pihak yang berpartisipasi dalam Jatim Fest 2026.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembiayaan keikutsertaan Biro Perekonomian dalam pameran tersebut.
MAKI Jatim menyebut terdapat dua paket anggaran yang tercantum berkaitan dengan belanja jasa penyelenggaraan acara dan subjudul sewa kepentingan acara dalam kegiatan Pasar Murah, dengan nilai masing-masing sekitar Rp75,5 juta dan Rp180 juta.
Menurut MAKI Jatim, kedua paket tersebut tidak secara khusus diperuntukkan bagi kegiatan Jatim Fest 2026.
Karena itu, pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apabila Biro Perekonomian benar menggunakan anggaran pemerintah untuk berpartisipasi dalam Jatim Fest 2026, dari pos anggaran mana pembiayaan tersebut berasal dan apa dasar hukumnya?
Pertanyaan tersebut, menurut MAKI Jatim, menjadi penting untuk dijawab melalui pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
MAKI Jatim menilai perlu ada penjelasan mengenai kesesuaian antara nomenklatur kegiatan dalam dokumen penganggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Hal tersebut mencakup dokumen perencanaan, DPA/DIPA, SiRUP, surat tugas, kontrak atau dokumen kerja sama, kuitansi pembayaran, dokumen pertanggungjawaban, hingga pihak yang menerima pembayaran apabila memang terdapat transaksi dalam rangka keikutsertaan pada Jatim Fest 2026.
Baca Juga: Baznas Jatim Gandeng Sinergi MAKI Jatim, Pengumpulan ZIS Jadi Fokus Bersama
Menurut MAKI Jatim, pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memang memiliki hubungan langsung dengan program dan kegiatan yang telah dianggarkan sebelumnya.
Jika terdapat penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan anggaran, maka menurut MAKI Jatim hal tersebut merupakan bagian yang perlu diuji oleh aparat penegak hukum berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.
MAKI Jatim menegaskan bahwa kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tidak berada pada pihak pelapor, melainkan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat yang berwenang.
Dalam rencana laporan tersebut, MAKI Jatim menyatakan akan menyoroti pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pengguna Anggaran (PA) dari OPD Pemprov Jatim yang mengikuti Jatim Fest 2026 disebut akan menjadi bagian dari materi laporan.
Selain pejabat internal pemerintah, pihak penyelenggara pameran juga disebut akan dimintai pertanggungjawaban atau setidaknya dimintai penjelasan apabila aparat penegak hukum memandang terdapat aspek yang perlu didalami.
MAKI Jatim menyatakan bahwa laporan tersebut bukan semata-mata untuk mempertanyakan keikutsertaan OPD dalam sebuah pameran, melainkan untuk menguji apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta prinsip akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
Keterlibatan Biro Perekonomian dalam penyelenggaraan Jatim Fest sejak 2023 juga menjadi bagian yang ingin didalami MAKI Jatim.
MAKI Jatim menduga terdapat pola hubungan yang saling menguntungkan antara pihak pemerintah dan penyelenggara pameran. Namun, dugaan tersebut masih berupa materi yang akan diuji melalui laporan dan pemeriksaan.
Untuk membuktikan dugaan tersebut, diperlukan antara lain penelusuran terhadap bentuk kerja sama, komunikasi kedinasan, mekanisme penentuan peserta, kontribusi masing-masing pihak, aliran pembayaran, hingga manfaat yang diterima setiap pihak.
Dengan demikian, istilah “simbiosis mutualisme” yang digunakan MAKI Jatim tidak dapat dengan sendirinya menjadi bukti adanya pelanggaran. Pembuktian tetap membutuhkan dokumen dan keterangan yang dapat diverifikasi.
Baca Juga: Kekayaan Budaya Jatim Dipadukan dengan UKM, UMKM dan Ekonomi Kreatif di Banyuwangi
MAKI Jatim menyatakan seluruh persoalan tersebut akan dituangkan dalam laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi maupun pemeriksaan apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
Beberapa pertanyaan utama yang kemungkinan menjadi materi laporan antara lain mengenai sumber anggaran keikutsertaan OPD dalam Jatim Fest, dasar hukum pembayaran kepada penyelenggara, kesesuaian antara nomenklatur anggaran dengan realisasi kegiatan, mekanisme pemilihan penyelenggara, serta kewenangan pejabat yang terlibat.
Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan dasar administrasi maupun hukum dari seluruh kegiatan tersebut.
Polemik Jatim Fest 2026 pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan keberadaan OPD pemerintah di sebuah pameran. Persoalan yang lebih substansial adalah bagaimana memastikan setiap rupiah anggaran daerah yang digunakan dalam kegiatan tersebut memiliki dasar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Karena itu, apabila laporan MAKI Jatim resmi diterima Kejati Jatim, substansi pemeriksaan nantinya akan sangat bergantung pada dokumen dan keterangan para pihak.
Khusus terkait Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, penjelasan mengenai dasar keterlibatan dalam Jatim Fest 2026, sumber pembiayaan, bentuk hubungan kerja sama dengan penyelenggara, serta dasar penugasan dalam mendorong keterlibatan OPD lain menjadi hal yang penting untuk diklarifikasi.
Demikian pula pihak penyelenggara Jatim Fest perlu diberikan ruang untuk menjelaskan mekanisme kerja sama dengan Pemprov Jatim, termasuk mekanisme pembiayaan dan fasilitas yang diberikan kepada masing-masing peserta.
Dengan demikian, dugaan yang kini disampaikan MAKI Jatim dapat diuji secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan asumsi maupun persepsi.
MAKI Jatim sendiri menyatakan tetap akan memasukkan pejabat yang memiliki kewenangan terkait kegiatan tersebut serta pihak penyelenggara ke dalam laporan hukumnya. Istilah “gaya hedon pameran” yang digunakan MAKI Jatim juga menjadi bagian dari kritik mereka terhadap penyelenggaraan pameran di Jawa Timur, namun substansi hukumnya tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.
Hingga proses tersebut berjalan, berbagai dugaan yang disampaikan MAKI Jatim masih berstatus sebagai tudingan atau materi laporan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Editor : Redaksi