abadinews.id,SURABAYA — Pengadilan menolak gugatan dalam perkara sengketa tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari atas nama Hj. Aisyah, ibunda Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama.
Baca Juga: Jejak Pengabdian Ning Lia Istifhama, Membawa Aspirasi Daerah ke Tingkat Nasional
Putusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar setelah berakhirnya rangkaian proses persidangan perkara tersebut, Jumat (2/10/2026).
Bagi keluarga Hj. Aisyah, putusan itu menjadi momentum penting setelah melewati proses hukum yang cukup panjang untuk mempertahankan aset yang berada di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Senator yang akrab disapa Ning Lia itu mengungkapkan, persoalan tersebut sebenarnya telah dihadapi keluarganya jauh sebelum dirinya menjadi anggota DPD RI.
Bahkan, pada awalnya Ning Lia mengaku tidak mengetahui secara utuh persoalan hukum yang tengah dihadapi kedua orang tuanya.
Ia baru mengetahui adanya persoalan tersebut setelah menerima surat pada 2022. Saat itu, ayahnya telah meninggal dunia.
“Anak saya waktu itu bilang, ‘Mama, ada surat buat Mama.’ Saya baca dan saya kaget. Dari situ akhirnya saya mengetahui ternyata ada persoalan yang selama ini tidak pernah saya ketahui,” ujar Ning Lia.
Persoalan tersebut berkaitan dengan SHM Nomor 1989/Jemur Wonosari dengan luas 321 meter persegi yang tercatat atas nama Hj. Aisyah.
Menurut Ning Lia, sejak awal keluarganya memahami transaksi yang pernah dilakukan sebagai persoalan pinjam-meminjam atau dana talangan.
Namun, dalam perkembangannya muncul sejumlah dokumen yang kemudian menjadi bagian dari sengketa dan berujung pada proses hukum di pengadilan.
Kondisi tersebut membuat keluarga Hj. Aisyah harus melewati rangkaian proses hukum untuk mempertahankan hak atas aset tersebut.
Ning Lia mengatakan, perkara itu sekaligus memberikan pengalaman mengenai kompleksitas persoalan pertanahan, terutama ketika sertifikat tanah berkaitan dengan transaksi pinjaman maupun dana talangan.
“Kalau ditanya satu dari berapa yang berhasil, mungkin ini salah satu yang berhasil. Untuk mencapai sebuah kemenangan kebenaran ternyata prosesnya tidak mudah,” katanya.
Meski demikian, Ning Lia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak membuat dirinya kemudian menyimpulkan bahwa sistem peradilan maupun aparat penegak hukum tidak adil.
Menurutnya, setiap perkara memiliki mekanisme pembuktian yang harus dilalui para pihak. Mulai dari dokumen, keterangan saksi hingga alat bukti lainnya harus diuji dalam proses persidangan.
“Kalau bicara hukum, kita bicara pembuktian, saksi dan alat bukti. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Ning Lia mengingatkan adanya potensi persoalan apabila instrumen hukum diduga dimanfaatkan secara sistematis oleh pihak tertentu untuk menguasai aset masyarakat.
Menurut dia, dugaan praktik kejahatan kerah putih atau white-collar crime harus dilihat berdasarkan rangkaian fakta dan bukti yang ada.
Artinya, persoalan tersebut tidak semestinya dinilai hanya berdasarkan keberadaan satu dokumen tertentu, tetapi harus dilihat secara menyeluruh melalui proses pembuktian hukum.
Baca Juga: Gugatan Wanprestasi Rp1 Miliar, Ibu Lia Istifhama Pertanyakan Akta PPJB dan Kuasa Jual
Karena itu, pengalaman yang dialami keluarganya diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat sekaligus menjadi pintu masuk untuk memperkuat perlindungan terhadap warga yang menghadapi persoalan serupa.
Terutama dalam perkara yang berkaitan dengan pertanahan, transaksi pinjaman maupun dana talangan.
Sebagai anggota DPD RI, Lia mengaku semakin banyak menerima aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan sengketa tanah.
Ia menyebut, sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat kepadanya memiliki pola yang dinilai hampir serupa.
“Kalau kemudian banyak masyarakat mengalami pola yang sama, tentu tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Harus dilihat persoalannya dan dicari jalan keluarnya melalui produk hukum yang tersedia,” jelasnya.
Menurut Ning Lia, persoalan pertanahan memiliki dampak yang panjang bagi masyarakat. Sebab, tanah bukan hanya berkaitan dengan nilai ekonomi, tetapi juga dapat menyangkut tempat tinggal, tempat usaha, fasilitas sosial maupun lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Karena itu, setiap proses penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia dengan tetap mengedepankan pembuktian.
Ning Lia juga membuka kemungkinan adanya langkah bersama apabila terdapat kelompok masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dengan pola serupa.
Namun, langkah tersebut, kata dia, tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Rumah dan Barang Bukan Segalanya, Lia Istifhama Minta Desil Lebih Holistik
Ia menilai masyarakat yang menghadapi sengketa hukum membutuhkan pendampingan agar dapat memahami posisi hukum dan hak-haknya secara lebih baik.
Pengalaman keluarganya, menurut Ning Lia, menunjukkan bahwa proses mempertahankan hak melalui jalur hukum membutuhkan waktu, bukti dan pendampingan yang memadai.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum serta media yang ikut mengawal dan menyampaikan persoalan tersebut kepada publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat memahami proses hukum yang sedang berjalan sekaligus memiliki keberanian memperjuangkan hak melalui jalur yang sah.
“Tidak mungkin kita bergerak sendiri. Kita membutuhkan pendampingan hukum, informasi dan keberanian masyarakat untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” pungkas Ning Lia.
Dengan putusan tersebut, keluarga Hj. Aisyah kini memperoleh momentum baru setelah melewati proses hukum terkait aset seluas 321 meter persegi tersebut.
Bagi Ning Lia, perkara itu bukan sekadar persoalan keluarganya. Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan pertanahan membutuhkan kehati-hatian, dokumentasi yang jelas serta pemahaman terhadap aspek hukum, terutama ketika aset masyarakat berkaitan dengan transaksi pinjaman atau dana talangan.
Ia berharap pengalaman tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih memahami dokumen dan konsekuensi hukum dalam setiap transaksi pertanahan, sekaligus tidak ragu menggunakan jalur hukum ketika merasa haknya dipersoalkan.(Red)
Editor : Redaksi