MAKI Jatim Soroti Jatim Fest 2026, Pertanyakan Konsep Pemberdayaan UMKM dan Variasi Anggaran OPD

avatar abadinews.id

abadinews.id,SURABAYA — Pameran Jatim Fest 2026 yang berlangsung pada 30 September hingga 4 Oktober 2026 di Exhibition Hall Grand City Surabaya mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.

 

Baca Juga: Biro Perekonomian Jatim dalam Jatim Fest 2026Dipersoalkan, MAKI Jatim Siapkan Laporan ke Kejati

Sorotan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan pelaku usaha kecil dan menengah serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM/UMKM) dalam pameran, tetapi juga menyangkut pola pembiayaan keikutsertaan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta dugaan ketidaksesuaian atau ketidakkonsistenan nilai anggaran antar-OPD.

 

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menilai penyelenggaraan Jatim Fest perlu dilihat tidak sekadar sebagai agenda pameran produk, tetapi juga dari sejauh mana kegiatan tersebut memberikan ruang pemberdayaan bagi pelaku UKM/UMKM.

 

Jatim Fest 2026 dilaksanakan oleh PT Dayapromo Mitra Tama. Perusahaan tersebut disebut merupakan perusahaan yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Debindo Mitra Tama dan kembali dipercaya sebagai event organizer (EO) dalam penyelenggaraan Jatim Fest.

 

Menurut Heru, persoalan utama yang menjadi perhatian MAKI Jatim adalah konsep pelibatan pelaku UKM/UMKM dalam kegiatan tersebut.

 

MAKI mempertanyakan apakah Jatim Fest benar-benar memberikan ruang yang cukup bagi pelaku usaha untuk memperoleh fasilitas promosi secara gratis, atau justru lebih dominan menggunakan pendekatan komersial.

 

Heru mengaku mendapatkan informasi dari salah seorang pelaku UKM/UMKM yang menyebut adanya biaya sebesar Rp7 juta untuk mengikuti pameran selama lima hari.

 

Pelaku usaha tersebut, kata Heru, akhirnya memilih tidak mengikuti Jatim Fest dan mengikuti kegiatan pameran lain yang dinilai lebih memberikan ruang secara gratis kepada pelaku UMKM.

 

"Info saja Pak Heru MAKI, dalem ditawari ikut pameran Jatim Fest di Grand City dan diminta bayar Rp7 juta untuk lima hari pameran tersebut. Dalem tidak jadi ikut. Dalem akhirnya ikut pameran Artsub yang gratis," kata pelaku usaha tersebut sebagaimana disampaikan kepada Heru.

 

Identitas pelaku usaha itu, menurut Heru, sengaja dirahasiakan.

 

Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar MAKI Jatim untuk mempertanyakan desain pemberdayaan UKM/UMKM dalam Jatim Fest.

 

Heru membandingkan pola tersebut dengan kegiatan pameran yang pernah diselenggarakan MAKI Jatim. Dalam kegiatan yang digelar MAKI, menurut dia, sebagian biaya ditopang dari kontribusi peserta OPD dengan nilai yang dinilai lebih terjangkau.

 

Dari skema tersebut, MAKI mengklaim dapat menyediakan sekitar 80 persen dari total stand bagi pelaku UKM/UMKM secara gratis.

 

Konsep tersebut oleh Heru disebut sebagai "gendhong ngendhit", yakni peserta dari kalangan OPD yang memiliki kemampuan anggaran ikut menopang pembiayaan kegiatan sehingga sebagian besar ruang pamer dapat diberikan secara cuma-cuma kepada pelaku usaha kecil.

 

"Kalau MAKI Jatim bikin pameran, kami selalu menggratiskan pelaku UKM/UMKM dan memberikan fasilitas yang layak tanpa berbayar. Ini yang kami maksud dengan konsep gendhong ngendhit," ujar Heru.

 

 

Selain persoalan biaya keikutsertaan pelaku usaha, MAKI Jatim juga menyoroti anggaran sejumlah OPD Pemprov Jatim untuk mengikuti Jatim Fest 2026.

 

Heru menyebut terdapat variasi nilai anggaran di sejumlah OPD, meskipun secara kasatmata luasan lahan dan dekorasi booth yang digunakan terlihat relatif tidak jauh berbeda.

 

Salah satu yang disoroti adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.

 

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang disebut MAKI Jatim, Dinas ESDM Jatim mengalokasikan anggaran jasa sewa lahan dan dekorasi sebesar Rp200 juta untuk kegiatan pameran.

 

Tidak berhenti di situ, Dinas ESDM Jatim juga disebut menganggarkan belanja souvenir dan seragam untuk kegiatan tersebut dengan nilai total sekitar Rp100 juta.

 

Dengan demikian, MAKI mempertanyakan dasar perhitungan dan kebutuhan anggaran tersebut, khususnya apabila dibandingkan dengan OPD lain yang mengikuti kegiatan serupa.

 

"Di tengah fakta sebenarnya, apa yang akan ditampilkan Dinas ESDM Jatim dalam pameran tersebut? Kemudian ada lagi anggaran souvenir dan seragam sampai Rp100 juta. Ini yang perlu dilihat secara terbuka," kata Heru.

 

Sorotan berikutnya diarahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Jatim.

 

MAKI menyebut terdapat anggaran sewa lahan pameran sekitar Rp55 juta dan dekorasi sekitar Rp66 juta. Nilai tersebut jika dijumlahkan berada di kisaran Rp121 juta, meskipun angka total yang disebut dalam data yang dikutip MAKI berada sekitar Rp123 juta.

 

Sementara itu, Dinas Perhubungan Jawa Timur disebut mengalokasikan sekitar Rp133 juta untuk mengikuti Jatim Fest 2026.

 

Perbedaan nilai tersebut dinilai MAKI perlu dijelaskan, terutama terkait komponen pekerjaan, spesifikasi booth, luas area, fasilitas yang diterima, serta mekanisme pengadaan masing-masing OPD.

 

Menurut Heru, perbedaan anggaran tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, ketika terdapat perbedaan nilai yang cukup mencolok pada kegiatan dengan karakteristik serupa, menurut dia, publik berhak mengetahui dasar perhitungannya.

 

Baca Juga: Baznas Jatim Gandeng Sinergi MAKI Jatim, Pengumpulan ZIS Jadi Fokus Bersama

 

MAKI Jatim juga menyoroti anggaran Biro Perekonomian Setdaprov Jatim.

 

Heru menyebut Biro Perekonomian selama beberapa tahun terakhir memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Jatim Fest, termasuk dalam mendorong OPD di lingkungan Pemprov Jatim untuk berpartisipasi.

 

Namun, berdasarkan penelusuran MAKI terhadap data SiRUP LKPP 2026, Heru menyebut tidak menemukan nomenklatur anggaran yang secara eksplisit menggunakan frasa "Jatim Fest".

 

Sebagai gantinya, MAKI menyoroti nomenklatur "Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara" dengan nilai sekitar Rp255 juta.

 

Heru mempertanyakan apakah anggaran tersebut memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan Jatim Fest atau kegiatan lain.

 

Pertanyaan tersebut, menurut dia, penting dijawab melalui dokumen perencanaan, kontrak, spesifikasi pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.

 

"Kalau mau tahu pameran yang berbasis gaya hedonis dan linier dengan dugaan gratifikasi serta cashback, ya Jatim Fest ini yang sudah memasuki tahun keempat. Catat itu," ujar Heru.

 

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan dugaan dari MAKI Jatim. Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Jatim Fest atau anggaran OPD tersebut mengandung tindak pidana korupsi maupun gratifikasi.

 

 

 

MAKI Jatim menyatakan tidak akan berhenti pada kritik terhadap konsep penyelenggaraan pameran.

 

Heru mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan laporan kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, apabila hasil penelusuran dokumen dan data yang mereka kumpulkan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum.

 

MAKI juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kegiatan Jatim Fest.

 

Pemeriksaan tersebut, menurut MAKI, tidak hanya menyasar OPD yang mengikuti pameran, tetapi juga perusahaan penyelenggara apabila terdapat transaksi atau pembayaran yang perlu diuji kewajarannya.

 

"MAKI Jatim bersiap mengirimkan laporan dugaan tersebut ke APH Kejati Jatim. Kami juga mendesak BPK dan BPKP melakukan audit, terutama terhadap laporan keuangan PT Dayapromo Mitra Tama sebagai EO penyelenggara dan OPD Pemprov Jatim yang setiap tahun mengikuti Jatim Fest," kata Heru.

Baca Juga: Kekayaan Budaya Jatim Dipadukan dengan UKM, UMKM dan Ekonomi Kreatif di Banyuwangi

 

MAKI menilai audit penting untuk mengetahui apakah pembayaran yang dilakukan masing-masing OPD sesuai dengan volume pekerjaan, harga pasar, spesifikasi fasilitas, serta dokumen kontrak yang disepakati.

 

Selain itu, pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan maupun aliran dana yang tidak semestinya dalam hubungan antara penyelenggara kegiatan dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan.

 

 

Di luar persoalan dugaan penyimpangan anggaran, Heru menilai penyelenggaraan pameran yang melibatkan pemerintah daerah seharusnya memiliki orientasi pemberdayaan.

 

Menurut dia, keterlibatan pemerintah dalam pameran tidak semestinya hanya berhenti pada menampilkan produk OPD atau membeli ruang pamer.

 

Pameran juga harus menjadi sarana bagi pelaku UKM/UMKM untuk mendapatkan akses pasar, memperluas jaringan, memperkenalkan produk, dan meningkatkan kapasitas usaha.

 

Heru meminta perusahaan penyelenggara pameran tidak semata-mata mengejar keuntungan komersial.

 

"Saya berharap para EO pameran jangan hanya berbasis konsep profit oriented. Berani memberikan ruang gratis kepada pelaku UKM/UMKM Jatim untuk bisa mengikuti pameran tanpa berbayar," ujarnya.

 

Menurut Heru, apabila pemerintah daerah ikut mengalokasikan anggaran dalam sebuah pameran, manfaat yang diterima masyarakat dan pelaku usaha juga harus dapat diukur.

 

Ia menilai konsep tersebut dapat dilakukan melalui pembagian beban pembiayaan antara peserta yang memiliki kapasitas anggaran dengan pelaku usaha kecil.

 

"Masak MAKI Jatim saja bisa melakukan itu dengan sukses dan lancar, sedangkan perusahaan seperti Mitra Tama keberatan. Jangan terlalu banyak mengambil untung. Yang perlu diberdayakan itu pelaku UKM/UMKM supaya bisa ikut gratis," kata Heru.

 

MAKI Jatim pada akhirnya meminta seluruh pihak membuka data secara transparan, mulai dari dasar penentuan harga sewa booth, luas area, biaya dekorasi, belanja perlengkapan, mekanisme pemilihan EO, hingga laporan pertanggungjawaban.

 

Bagi MAKI, keterbukaan tersebut penting agar penyelenggaraan Jatim Fest tidak hanya dinilai dari kemeriahan pameran, tetapi juga dari manfaat ekonominya bagi pelaku UKM/UMKM dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

 

Sementara itu, dugaan gratifikasi atau cashback yang disampaikan MAKI Jatim masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Pihak penyelenggara Jatim Fest, Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, maupun OPD yang disebut dalam sorotan tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar penganggaran, mekanisme pengadaan, serta pelaksanaan kegiatan.(Red)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal