Satreskrim Polres Madiun Ringkus Tersangka Perampokan 2 Minimarket

avatar abadinews.id
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto ringkus tersangka beserta barang buktinya
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto ringkus tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Madiun - Polres Madiun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang di dua minimarket wilayah Kabupaten Madiun. Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka kini diamankan di rutan Polres Madiun, Polda Jatim.

Sebelumnya pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB, tersangka MSB melakukan aksinya di minimarket Saradan Mart.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Berbekal senjata berupa pistol pelaku menodongkan senjatanya kepada kasir minimarket dan berhasil menggasak semua uang yang ada dalam brankas sebesar Rp. 4.463.000.

Setelah melakukan aksinya di Kec. Saradan, tersangka MSB bersama temannya ATI kembali melakukan perampokan pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 05.45 WIB di ALFAMART Jerukgulung Kec. Balerejo.

Dilokasi kedua ini kedua pelaku membawa kabur uang di brangkas minimarket senilai Rp. 39.873.500; serta membawa 15 slop rokok berbagai merk.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto dalam releasenya di depan awak media menuturkan pelaku diamankan di Bandar Lampung.

"Pelaku adalah residivis yang sebelumnya telah diamankan di Cikarang dengan kejahatan Curat hukuman 2 tahun 6 bulan dan keluar pada bulan november tahun 2022," terang AKP Danang, Kamis (19/01).

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Dalam penangkapan di Bandar Lampung tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, helm, jam tangan, 1 unit korek api model Pistol Beretta warna silver, 1 unit korek api model Pistol Hellcat warna hitam, Handphone dan uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,-.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal