abadinews.id,Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kamis(30/7/26)
Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap 2 Tersangka Kasus Narkotika
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara yang telah diselesaikan melalui Restorative Justice dalam kurun waktu 1 Januari 2023 hingga 30 Juli 2026. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas proses penegakan hukum.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K. menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice terhadap perkara narkotika dilakukan secara selektif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan ini lebih mengedepankan pemulihan bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi, sehingga diharapkan dapat memutus ketergantungan sekaligus mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.
Berdasarkan data Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, selama periode tersebut tercatat 469 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Rinciannya, pada tahun 2023 terdapat 5 kasus, meningkat menjadi 44 kasus pada tahun 2024. Selanjutnya pada tahun 2025 jumlahnya melonjak signifikan menjadi 272 kasus, sedangkan hingga pertengahan tahun 2026 telah tercatat 148 kasus.
Selain jumlah perkara, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mencatat sebanyak 663 tersangka memperoleh penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice. Dari jumlah tersebut, 592 orang berjenis kelamin laki-laki dan 71 orang perempuan.
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga memusnahkan seluruh barang bukti narkotika yang berasal dari perkara-perkara tersebut. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 68,31 gram sabu,183,85 gram ganja,58 butir pil ekstasi, serta 29,17 gram tembakau sintetis.
Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Tersangka Pengedar Narkotika dan Sita 16 Kantong Sabu
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum guna memastikan seluruh barang bukti hasil tindak pidana tidak disalahgunakan serta memiliki kepastian hukum.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan jumlah penyelesaian perkara melalui Restorative Justice menunjukkan adanya perubahan pendekatan dalam penanganan penyalahguna narkotika yang lebih mengutamakan aspek rehabilitasi tanpa mengurangi ketegasan aparat terhadap jaringan pengedar maupun bandar narkoba.
Menurutnya, Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa. Sementara bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi, upaya rehabilitasi menjadi solusi agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif di tengah masyarakat.
Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Pengedar dan Ungkap Jaringan Narkoba
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, pengadilan, serta berbagai instansi terkait dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sehingga Kota Surabaya dapat terbebas dari ancaman bahaya narkoba.(Red)
Editor : Redaksi