Polrestabes Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap 2 Tersangka Kasus Narkotika

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus Narkotika jenis Sabu di sebuah kamar kost di Jl. Klampis Semalang Gg.6, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Dua tersangka yang diamankan adalah A P Bin S K (28) asal Malang, dan B R S Bin S (23) asal Blora Jawa Tengah.

Baca Juga: Polda Jatim Kawal Kasus Perundungan Oknum Pengusaha di Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah mengungkapkan, keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 2,675 gram yang disimpan dalam 31 poket plastik klip, pipet kaca, dan sejumlah alat pendukung lainnya.

"Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh petugas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," terang Kompol Miftah, Minggu (04/08).

Kompol Miftah menjelaskan, Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Sabu yang diakui oleh kedua tersangka sebagai milik mereka.

Baca Juga: Perkara SMAK Gloria 2 Ivan Sugianto Minta Maaf, Kooperatif Serahkan ke Polrestabes Surabaya

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial G, dengan cara ranjau di Jl. Suramadu sisi Madura pada 25 Juli 2024," tuturnya.

Kompol Miftah menjelaskan, kedua tersangka mengaku membeli Sabu seberat 3 gram seharga Rp. 3.000.000 dari G, dan kemudian membagi Sabu tersebut dipecah menjadi 30 poket untuk dijual kembali. Sabu tersebut disimpan dalam speaker aktif oleh tersangka AP.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru dan Sita 16 Kg Sabu

"Mereka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi serupa dengan G, dan menjual setiap poket Sabu seharga Rp. 200.000, memperoleh keuntungan sebesar Rp. 3.000.000 setiap kali transaksi 3 gram Sabu," jelas Miftah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132(1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal