abadinews.id,SURABAYA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti 2.523 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal dan berbahaya dalam operasi penindakan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Senin (14/9/2026). Ribuan produk senilai total lebih dari Rp60 juta tersebut disita lantaran tidak mengantongi izin edar dan diantaranya mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Beberapa merek yang disita bahkan telah masuk dalam daftar peringatan publik (public warning) BPOM karena risiko kesehatannya, seperti Urat Madu, Montalin, Jakarta Bandung, King Cobra, Buaya Jantan, dan Buah Dewa. Operasi penindakan ini menyasar sarana distribusi serta toko jamu di wilayah Bangkalan untuk memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga: BBPOM Surabaya Buka Jalur Cepat Perizinan Pangan Olahan bagi Pelaku UMK
Kasus ini merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.00O,00 (lima miliar rupiah). BBPOM di Surabaya berkomitmen bahwa proses hukum untuk kasus ini akan ditindaklanjuti sampai tuntas bekerja sama dengan jajaran penegak hukum lainnya.
Baca Juga: BBPOM Surabaya Sidak SPPG, Selidiki Dugaan Penyebab Keracunan Pangan
Baca Juga: BBPOM Surabaya Perkuat Keamanan MBG, Lindungi Sekitar 480 Penerima Manfaat melalui Kader Posyandu
“Peredaran OBA yang dicampuri BKO merupakan tindak pelanggaran serius. Praktik tersebut sangat berisiko memicu efek samping fatal bagi konsumen karena pencampurannya dilakukan secara ilegal tanpa takaran medis yang terukur,” tegas Yudi Noviandi, Kepala BBPOM di Surabaya. Lebih lanjut, Yudi menghimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK—memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli produk obat bahan alam, serta tidak mudah tergiur oleh klaim khasiat instan yang berlebihan.(Red)
Editor : Redaksi