Polrestabes Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Tersangka Pengedar Narkotika dan Sita 16 Kantong Sabu

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya - Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu di Sidotopo Wetan Surabaya, Selasa (23/07) yang lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah MH (40) warga Sidotopo Wetan Mulya Surabaya.

Baca Juga: Pembacokan dan Perampasan, Polisi Tangkap 8 Tersangka Begal di Jalan Ngagel Surabaya

"Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet warna biru tua yang berisi 16 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 3,325 gram," tutur Kompol Miftah.

Selain itu, ungkap Kompol Miftah ditemukan juga tiga sekrop dan tiga bendel plastik klip, dua timbangan elektrik, dan satu unit handphone merk Vivo.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih buron, berinisial M als J als K, pada hari Senin, 22 Juni 2024, sekira pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Baruna, Surabaya," jelas Kompol Miftah, Selasa (30/07).

Baca Juga: Polisi Amankan 5 Anggota Gengster di Pasar Kembang Surabaya

Ia mengungkapkan, Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.300.000 per gram, dan tersangka membeli sebanyak dua gram dengan total harga Rp. 2.600.000, di mana setengahnya telah dibayarkan melalui transfer ke rekening atas nama S.

"Tersangka mengaku bahwa ia telah menjual beberapa paket sabu dengan harga mulai dari Rp. 100.000 hingga Rp. 300.000 per paket. Sisanya telah disita oleh petugas Kepolisian," terangnya.

Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Pendeta Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Kompol Miftah menambahkan, aktivitas penjualan Narkotika jenis Sabu ini telah dilakukan oleh tersangka sejak Maret 2024, dan ia telah mendapatkan barang tersebut dari M als J als K sebanyak tujuh kali.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal