Abadinews.id, Surabaya - Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu di Sidotopo Wetan Surabaya, Selasa (23/07) yang lalu.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah MH (40) warga Sidotopo Wetan Mulya Surabaya.
Baca Juga: Polda Jatim Kawal Kasus Perundungan Oknum Pengusaha di Surabaya
"Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet warna biru tua yang berisi 16 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 3,325 gram," tutur Kompol Miftah.
Selain itu, ungkap Kompol Miftah ditemukan juga tiga sekrop dan tiga bendel plastik klip, dua timbangan elektrik, dan satu unit handphone merk Vivo.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih buron, berinisial M als J als K, pada hari Senin, 22 Juni 2024, sekira pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Baruna, Surabaya," jelas Kompol Miftah, Selasa (30/07).
Baca Juga: Perkara SMAK Gloria 2 Ivan Sugianto Minta Maaf, Kooperatif Serahkan ke Polrestabes Surabaya
Ia mengungkapkan, Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.300.000 per gram, dan tersangka membeli sebanyak dua gram dengan total harga Rp. 2.600.000, di mana setengahnya telah dibayarkan melalui transfer ke rekening atas nama S.
"Tersangka mengaku bahwa ia telah menjual beberapa paket sabu dengan harga mulai dari Rp. 100.000 hingga Rp. 300.000 per paket. Sisanya telah disita oleh petugas Kepolisian," terangnya.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru dan Sita 16 Kg Sabu
Kompol Miftah menambahkan, aktivitas penjualan Narkotika jenis Sabu ini telah dilakukan oleh tersangka sejak Maret 2024, dan ia telah mendapatkan barang tersebut dari M als J als K sebanyak tujuh kali.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (4U)
Editor : hadi