Abadinews.id, Surabaya - Dua warga Kecamatan Semampir Kota Surabaya berinisial B (37) dan M (26) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya atas kasus penyalahgunaan Narkotika.
Keduanya diamankan di wilayah Jalan Wonokusumo Jaya Kel. Wonokusumo Jaya Kec. Semampir Kota Surabaya.
Baca Juga: Polda Jatim Kawal Kasus Perundungan Oknum Pengusaha di Surabaya
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan oleh kedua tersangka tersebut.
"Dua pelaku ditangkap pada Rabu dini hari pukul 03.00 Wib, di depan rumah Jalan Wonokusumo Jaya Kel. Wonokusumo Jaya Kec. Semampir Kota Surabaya, oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya," tutur Kompol Miftah, Jum'at (12/07).
Kompol Mifatah menceritakan, penangkapan adanya laporan dari warga kemudian ditindaklanjuti oleh polisi saat dilakukan penggeledahan menemukan sabu 8 poket dengan berat 5,881 gram.
Baca Juga: Perkara SMAK Gloria 2 Ivan Sugianto Minta Maaf, Kooperatif Serahkan ke Polrestabes Surabaya
Dari pengakuan tersangka B membeli sabu awalnya seberat 10 gram dari seseorang berinisial T (DPO) dengan harga Rp. 900.000.
10 paket seharga Rp. 1.200.000 per paket. Dalam aksinya, tersangka B dibantu oleh tersangka M yang mendapat komisi Rp. 100.000. Tersangka mengaku menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru dan Sita 16 Kg Sabu
Selain sabu polisi juga mengamankan, satu timbangan elektronik, satu dompet berisi plastik klip bening, dua skrup warna merah dan hijau, satu unit HP merek Poco dan Uang tunai senilai Rp. 1.140.000.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (4U)
Editor : hadi