MAKI Jatim Bongkar Dugaan Afiliasi dan Mark Up Proyek KDMP, Desak Aparat Usut hingga Aktor Utama

avatar abadinews.id

abadinews.id,Surabaya – Tanggal 3 Juni 2026 disebut menjadi momentum penting dalam penegakan hukum terkait pengelolaan program strategis nasional. Pasalnya, Kejaksaan Agung dikabarkan menetapkan tiga pejabat tinggi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola keuangan lembaga tersebut.

 

Baca Juga: MAKIJatim Tantang KPK Ungkap Dalang Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Jangan Berhenti di Tiga Tersangka

Penetapan tersangka terhadap DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN, dan LP selaku Wakil Kepala BGN dinilai membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik afiliasi serta mark up harga yang disebut-sebut terjadi dalam pelaksanaan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Program MBG yang digagas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang mulai dijalankan sejak Januari 2025 dan dirancang berlangsung selama lima tahun masa pemerintahan. Program tersebut memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, guna mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

 

Namun demikian, di tengah pelaksanaan program tersebut, muncul dugaan adanya penyimpangan yang berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang penunjang, mulai dari sepeda motor listrik, sepatu, iPad hingga televisi berukuran 75 inci. Dugaan praktik afiliasi dan mark up harga menjadi fokus penyelidikan yang saat ini tengah didalami oleh aparat penegak hukum.

 

Menyoroti perkembangan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menilai bahwa pola dugaan penyimpangan serupa berpotensi terjadi pada program prioritas pemerintah lainnya, yakni Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

 

Program KDMP yang saat ini sedang masif dilaksanakan di berbagai daerah melalui pembangunan gedung koperasi desa disebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum. Menurut hasil pemantauan dan investigasi yang dilakukan tim Litbang MAKI Jatim di sejumlah wilayah di Jawa Timur, ditemukan sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

 

MAKI Jatim mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan lapangan, terdapat perbedaan signifikan antara nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pembangunan gedung KDMP dengan nilai pekerjaan yang diakui oleh para pelaksana di lapangan.

 

Dalam dokumen perencanaan, nilai pembangunan gedung KDMP disebut berada pada kisaran Rp1,4 miliar hingga Rp1,6 miliar. Namun berdasarkan pengakuan sejumlah mandor dan pemborong yang ditemui tim investigasi, nilai pekerjaan yang benar-benar dikerjakan di lapangan disebut hanya berkisar Rp800 juta.

Baca Juga: Ketua Maki Korwil Jatim: Pancasila Adalah Jiwa dan Identitas Bangsa yang Harus Terus Dijaga

 

Perbedaan nilai tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi penggunaan anggaran dan membuka ruang bagi dugaan adanya mark up harga yang perlu dilakukan verifikasi serta audit secara menyeluruh oleh lembaga yang berwenang.

 

Selain persoalan nilai proyek, MAKI Jatim juga mengaku menerima informasi mengenai adanya dugaan praktik pembayaran fee komitmen untuk memperoleh persetujuan atau akses terhadap proyek pembangunan gedung KDMP. Informasi tersebut diperoleh dari salah satu pihak yang mengaku sebagai “pembeli proyek” dan telah mengikuti seluruh tahapan administrasi yang dipersyaratkan.

 

Menurut pengakuan sumber tersebut, terdapat kewajiban menyerahkan sejumlah dana sebagai tanda jadi atau uang muka sebelum proyek dapat dijalankan. Bahkan disebutkan adanya permintaan fee komitmen dengan nilai tertentu yang akan diberikan pada tahapan pelaksanaan proyek.

 

Baca Juga: Ekonomi Kreatif Bangkit, MAKI Jatim Dorong Kolaborasi Pelaku Industri dan Masyarakat

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut mengaku telah mengeluarkan biaya awal guna memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Ia juga menyebut bahwa pembayaran komitmen diduga dilakukan pada saat proyek memasuki tahapan Material On Site (MOS), yakni ketika material pembangunan mulai tersedia di lokasi pekerjaan.

 

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa pengakuan dan temuan awal yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses audit, investigasi resmi, maupun penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

 

MAKI Jatim menegaskan bahwa program-program strategis nasional yang menggunakan anggaran besar harus diawasi secara ketat agar tujuan pembangunan yang dicanangkan pemerintah dapat tercapai secara maksimal tanpa tergerus praktik korupsi, kolusi maupun penyalahgunaan kewenangan.

 

Lembaga tersebut juga mendorong aparat penegak hukum, lembaga pengawas, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan pelaksanaan proyek KDMP apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap berbagai program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.(Red)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal