MAKI Jatim Siap Seret Dugaan Korupsi APBDes Jombangdelik ke Kejati Jatim

avatar abadinews.id

abadinews.id, Surabaya - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan siap membawa dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2019–2020 ke ranah hukum. Laporan tersebut akan segera disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah seluruh dokumen dan alat bukti pendukung dinyatakan lengkap.

 

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Perizinan Padel dan Infesta Hotel, MAKI Jatim Minta P2CKTR Bertindak Tegas

Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim yang selama ini melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, mulai dari APBDes, APBD kabupaten/kota hingga APBD Provinsi Jawa Timur.

 

Dikutip Makinews.com,Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, mengatakan dugaan penyimpangan tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kajian dan investigasi lapangan oleh timnya.

 

"Hasil kajian dan investigasi menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola keuangan Desa Jombangdelik Tahun Anggaran 2019–2020 yang perlu diuji melalui proses penegakan hukum. Karena itu kami akan menyerahkan seluruh dokumen kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Heru.

 

Menurut hasil investigasi MAKI Jatim, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan dua kegiatan utama, yakni penyaluran bantuan sosial Covid-19 dan pengadaan mebelair yang bersumber dari APBDes.

 

Pada program bantuan sosial Covid-19, tim investigasi menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah bantuan yang dianggarkan dengan realisasi yang diterima masyarakat. Berdasarkan data yang diklaim dimiliki MAKI Jatim, dari setiap sepuluh warga yang seharusnya menerima bantuan sembako, diduga hanya sekitar lima warga yang benar-benar menerima bantuan tersebut.

 

Temuan tersebut, menurut MAKI Jatim, mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses distribusi bantuan yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

 

Baca Juga: Heru MAKI Soroti Isu Dana Hibah Pokir, Tegaskan Belum Ada Bukti Keterlibatan Gubernur Jatim

Selain itu, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga mengaku menemukan dugaan penyimpangan pada kegiatan pengadaan mebelair Pemerintah Desa Jombangdelik yang digunakan sebagai inventaris kantor desa.

 

Berdasarkan dokumen yang telah dikumpulkan, MAKI Jatim menduga terdapat indikasi pengadaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari berkas yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman.

 

Heru Satriyo menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah dikaji secara internal dan dinilai memiliki dasar yang cukup untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum.

 

"Saya telah menginstruksikan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Suhairi, SH., MH., agar segera melengkapi seluruh administrasi pelaporan dan menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sekecil apa pun dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas Heru.

Baca Juga: MAKI Jatim Tegaskan Tak Ada Kompromi, Pengadaan Barang dan Jasa BPBD Tetap Dikawal

 

Heru juga meminta agar proses pelaporan tidak lagi diawali dengan somasi kepada pihak terkait. Menurutnya, MAKI Jatim hanya akan menyampaikan surat tembusan kepada pihak-pihak yang berkepentingan setelah laporan resmi diterima Kejati Jatim.

 

MAKI Jatim berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Jombangdelik Tahun Anggaran 2019–2020.

 

Dalam waktu dekat, berkas laporan beserta dokumen pendukung hasil investigasi akan segera didaftarkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bentuk komitmen MAKI Jatim dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara di tingkat pemerintahan desa.(Red)

 

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal