abadinews.id, Sidoarjo – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mendesak Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo segera melakukan re-evaluasi terhadap dugaan pelanggaran perizinan pembangunan fasilitas padel dan Infesta Boutique Hotel yang berada di kawasan Perumahan Permata Juanda, Sidoarjo.
Baca Juga: Heru MAKI Soroti Isu Dana Hibah Pokir, Tegaskan Belum Ada Bukti Keterlibatan Gubernur Jatim
Desakan tersebut muncul menyusul maraknya pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran dalam proses perizinan kedua bangunan yang berada di kawasan permukiman tersebut. Sebelumnya, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim mengaku telah melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah data yang menurut mereka mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pendirian bangunan.
Selain itu, MAKI Jatim juga menyebut kedua bangunan tersebut diduga belum memperoleh izin pendirian bangunan dari PT Surya Inti Permata Juanda selaku pengelola kawasan Perumahan Permata Juanda. Dugaan tersebut, menurut MAKI Jatim, perlu segera diklarifikasi melalui evaluasi menyeluruh oleh instansi berwenang.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru, yang juga menyampaikan bahwa sekretariat MAKI Jatim berada di kawasan Perumahan Permata Juanda, meminta Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, Ir. Bachruni, segera mengambil langkah konkret sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saat ini MAKI Jatim meminta Pak Bachruni untuk secepatnya memanggil pemilik padel, pemilik Infesta Boutique Hotel, serta pihak pengelola guna memetakan potensi pelanggaran perizinan dalam kajian re-evaluasi. Kami juga mendesak dinas terkait segera melakukan penutupan kedua bangunan tersebut apabila memang terbukti melanggar ketentuan perizinan," tegas Heru.
Menurut Heru, percepatan pelaksanaan rapat evaluasi sangat penting dilakukan agar polemik di tengah masyarakat tidak semakin berkembang. Ia menyatakan langkah cepat dari pemerintah daerah dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan warga Perumahan Permata Juanda.
Heru juga mengungkapkan bahwa apabila tidak segera ada tindakan dari pemerintah daerah, warga berpotensi mengambil langkah sendiri untuk menyuarakan aspirasi mereka, yang menurutnya akan mendapat dukungan dari MAKI Jatim secara kelembagaan.
Baca Juga: MAKI Jatim Tegaskan Tak Ada Kompromi, Pengadaan Barang dan Jasa BPBD Tetap Dikawal
MAKI Jatim memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam sejak pernyataan tersebut disampaikan kepada Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo untuk mengambil langkah awal berupa re-evaluasi terhadap dugaan pelanggaran yang ada.
Dalam pernyataannya, Heru menyampaikan dugaan pribadi maupun organisasinya bahwa apabila tidak terdapat langkah yang jelas dari dinas terkait dalam kurun waktu tersebut, pihaknya akan mempertanyakan proses pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah. Ia bahkan menyebut akan muncul dugaan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), yang menurutnya perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum apabila memang terdapat indikasi.
"Langkah tegas baik berupa aksi demonstrasi maupun pelaporan akan kami lakukan apabila dalam waktu 3 x 24 jam pihak Kadis P2CKTR Sidoarjo tidak mengambil langkah re-evaluasi apa pun. Catat itu," ujar Heru.
Lebih lanjut, Heru mengaku MAKI Jatim saat ini terus melakukan konsolidasi internal bersama warga dan sejumlah tokoh masyarakat di lingkungan Perumahan Permata Juanda sebagai langkah antisipasi apabila pemerintah daerah dinilai tidak segera memberikan kepastian terhadap persoalan tersebut.
Baca Juga: MAKI Jatim Nilai Penjelasan PU SDA Selaras dengan Temuan, Reformasi Jadi Prioritas
Menurutnya, berbagai bentuk penyampaian aspirasi akan dipersiapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila tidak terdapat tindak lanjut dari pemerintah daerah.
"Ditunggu saja tanggal mainnya, pasti heboh nantinya," pungkas Heru.
Hingga berita rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, pihak pengelola kawasan Perumahan Permata Juanda, maupun pengelola Padel dan Infesta Boutique Hotel terkait berbagai dugaan yang disampaikan MAKI Jatim. Oleh karena itu, klarifikasi dari seluruh pihak masih diperlukan agar proses penanganan persoalan tersebut berlangsung secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)
Editor : Redaksi