Kegiatan Sosialisasi Kekosongan Perangkat Desa Karangbungur

abadinews.id
Yayat Rudiatna Kepala Desa Karangbungur bersama Aad Suganda S.sos. Kasi Tapem tingkat Kecamatan sedang memberikan penjelasan kepada tokoh-tokoh masyarakat

Sumedang, Abadinews.id - Kegiatan sosialisasi Pra berakhirnya masa tugas 2 perangkat desa didesa Karangbungur dilaksanakan oleh Kepala Desa Karangbungur beserta jajaran perangkat desa.

Turut hadir dalam acara tersebut tokoh-tokoh masyarakat setempat yaitu mantan Kepala desa Karangbungur, mantan ketua BPD, mantan Kepala Dusun, BPD aktif, Wakil BPD, Perwakilan dari Karang taruna, serta Kasi TAPEM tingkat Kecamatan guna bermusyawarah untuk membahas penjaringan kekosongan Jabatan di perangkat desa tersebut yang dilaksanakan pada pukul 08:00wib dikantor Kepala desa Karangbungur jln. Karangbungur no 151. Kelurahan karangbungur, Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Baca juga: Bupati Sumedang Lantik 89 Kades di Gedung Negara Periode 2021-2027

Dalam hal ini Kepala Desa Karangbungur akan mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi dalam melaksanakan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa Karangbungur, untuk mengisi kekosongan Jabatan diantaranya Kasi Kesra dan Kasi pelayanan.

Dalam kesempatan tersebut awak media diberi kesempatan untuk mewawancarai Yayat Rudiatna selaku Kepala Desa Karangbungur, "Bahwa kegiatan ini adalah sosialisasi pembahasan Pra dengan BPD untuk melangkah. Persiapan pelaksanaan pembentukan panitia dan selanjutnya untuk penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.

Baca juga: Tanpa Papan Reklame, Pembangunan Dam Bronjong di Desa Pamekarsari

Dengan adanya kekosongan perangkat didalam kabinet tersebut dan sesuai Permendagri No. 67 tahun 2017, bahwa secara mekanismenya Kepala Desa mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi, dalam melaksanakan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa Karangbungur yang diantaranya Kasi Kesra dan Kasi pelayanan yang mana dalam pemahaman atau pengertian masyarakat Kasi pelayanan itu ada ulu-ulu, ekbang dan sebagainya.

Sesuai dengan Permendagri No. 20. tahun 2018 kalau tidak salah, bahwa Kasi pelayanan itu bukanlah ulu-ulu, maka dari itu kami mengundang tokoh-tokoh masyarakat sebelum pelaksanaan tersebut guna meminta masukan saran, pendapat, motivasi dan hal apapun, juga termasuk kajian daripada aturan tersebut, agar pada pelaksanaan nanti sedikitnya Kepala desa bisa ada pencerahan kepada Masyarakat yang lebih luas selain daripada narasumber dari tingkat Kecamatan," terangnya.

Baca juga: Bupati Sumedang Serahkan Bantuan Sembako dan Rutilahu ke Warga Cijati

Selain itu juga Kepala Desa Karangbungur menambahkan, harapan saya kedepannya, mudah-mudahan desa Karangbungur salah satu bagian dari desa yang ada di Kecamatan Buahdua sebanyak 14 desa atau salah satu desa dari Kabupaten Sumedang sesuai dengan program pemerintah yang dari atas, dan sekalipun desa Karangbungur itu jauh dari Kota.

Secara sumber daya alam dan sumber daya manusianya, bisa dikatakan sebagai masyarakat dan sebagai Kepala Desa merasa bangga, cuma dalam hal ini kurang TERPOLES maka dari itu, kami berkewajiban untuk mensejahterakan dan meningkatkan sumber daya manusianya akan mendatangkan para ahli sesuai bidang dan kebutuhan, kultur budaya yang ada didesa Karangbungur dan juga semoga desa Karangbungur MASAGI dalam arti sejahtera masyarakatnya, maju daerahnya, agamis ahklaknya, dan perangkat desanya juga inovatif, itu tujuan dari program kerja kami sebagai eksekusi daripada program visi dan misi Kabupaten Sumedang simpati, pungkasnya.(Ris)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru