MAKIJatim Tantang KPK Ungkap Dalang Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Jangan Berhenti di Tiga Tersangka

avatar abadinews.id

abadinews.id,SURABAYA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mempertanyakan arah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan senilai Rp151,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.


Pasca penetapan dan penahanan tiga tersangka pada 2 Juni 2026, MAKI Jatim mendesak KPK untuk mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki posisi strategis dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek pembangunan gedung yang menjadi ikon pemerintahan Kabupaten Lamongan tersebut.

Baca Juga: Ketua Maki Korwil Jatim: Pancasila Adalah Jiwa dan Identitas Bangsa yang Harus Terus Dijaga


Dikutip Makinews.com,Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menilai penyidikan tidak seharusnya berhenti pada level pelaksana teknis maupun pihak kontraktor. Menurutnya, perlu dilakukan pendalaman terhadap peran pejabat struktural yang saat itu memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, termasuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamongan periode tersebut, almarhum Bupati Lamongan H. Fadeli, serta Wakil Bupati Lamongan saat itu, Dr. Hj. Kartika Hidayati.


“MAKI Jatim saat ini mendesak KPK untuk mengungkap lebih jauh peran dan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam proyek ini. Berdasarkan hasil audit BPKP, terdapat indikasi kerugian negara lebih dari Rp35 miliar. Nilai sebesar itu tentu perlu ditelusuri secara menyeluruh kepada siapa saja aliran manfaatnya,” ujar Heru Rabu(3/5/36)


Menurut Heru, secara logika birokrasi, proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah tidak mungkin berjalan hanya berdasarkan inisiatif pejabat teknis di lapangan. Ia menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap rantai komando dan proses pengambilan keputusan selama proyek berlangsung.


MAKI Jatim berpendapat bahwa posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian dari struktur pelaksanaan proyek yang bekerja dalam sistem pemerintahan daerah. Oleh karena itu, menurutnya, penyidik perlu menggali lebih jauh apakah terdapat arahan, persetujuan, atau kebijakan tertentu dari pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi.


Selain itu, Heru juga menyoroti posisi Dr. Hj. Kartika Hidayati yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen Bank UMKM Jawa Timur hingga periode 2026. Menurutnya, status tersebut membuat publik semakin menaruh perhatian terhadap perkembangan perkara yang sedang ditangani KPK.


MAKI Jatim juga mencermati Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Dr. Hj. Kartika Hidayati pada Maret 2025 untuk periode pelaporan tahun 2024. Dalam laporan tersebut tercatat total kekayaan sebesar Rp29,8 miliar.


Berdasarkan data yang dipublikasikan, Kartika Hidayati tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, dan Kabupaten Tuban dengan total nilai sekitar Rp32,025 miliar. Dari keseluruhan aset tersebut, tercatat satu bidang tanah seluas 6.000 meter persegi di Lamongan yang diperoleh melalui warisan dengan nilai sekitar Rp900 juta.


Heru menegaskan bahwa penyebutan data LHKPN tersebut bukan merupakan tuduhan adanya keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Namun menurutnya, keterbukaan informasi publik tersebut penting menjadi bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara.


“Yang kami minta adalah keterbukaan dan keberanian KPK untuk mengungkap perkara ini secara tuntas. Jika memang tidak ditemukan keterlibatan pihak tertentu, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan. Tetapi apabila ada pihak lain yang diduga terlibat, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Heru.

Baca Juga: Ekonomi Kreatif Bangkit, MAKI Jatim Dorong Kolaborasi Pelaku Industri dan Masyarakat


MAKI Jatim juga menilai fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan sebelumnya perlu menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Termasuk informasi yang mengemuka mengenai dugaan pemberian gratifikasi oleh pihak pelaksana proyek kepada sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan.


Menurut Heru, nilai kerugian negara yang mencapai sekitar Rp35 miliar berdasarkan hasil audit BPKP menunjukkan bahwa perkara tersebut memiliki dimensi yang cukup besar dan berpotensi melibatkan lebih dari satu kelompok kepentingan.

“Saya heran, KPK terkesan berhenti pada penetapan tersangka di level bawah. 


Padahal publik tentu ingin mengetahui apakah ada keterlibatan pihak-pihak yang memiliki posisi pengambil kebijakan pada saat proyek tersebut dilaksanakan,” ujarnya.

Sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum, Heru menyatakan dalam waktu dekat MAKI Jatim berencana mendatangi kantor KPK di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta agar penyidikan dikembangkan secara menyeluruh.

Baca Juga: Ditengah Isu Hoaks, MAKI Jatim Pilih Tebar Kepedulian di Hari Raya Kurban


Ia berharap KPK dapat mengungkap secara terang benderang siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK pada 2 Juni 2026, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.


Para tersangka tersebut adalah Mokh Sukiman selaku PPK yang menjabat sebagai Kasi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Kabupaten Lamongan, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Hariyanto yang merupakan mantan General Manager Divisi Regional III PT Adhi Karya periode 2015–2019.


Sementara itu, Muhammad Yanuar Marzuki yang disebut sebagai mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute, hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena tidak hadir dalam pemeriksaan.


KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pada 2 Juni 2026. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan pengembangan perkara tersebut.(Red)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal