Surabaya, Abadinews.id - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi, sangat kecewa dengan kinerja KPK yang sampai detik ini belum menetapkan tersangka terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang menelan biaya sebesar Rp. 151 Milyar. Rabu (05/05/21)
Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK menduga pembangunan gedung Pemkab Lamongan tersebut melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, bukan itu saja kami juga menduga pembangunan gedung Pemkab Lamongan juga merugikan keuangan daerah.
Baca juga: DPP LARM-GAK Bersama LSM dan Ormas akan Demo di Gedung KPK
Pembangunan gedung Pemkab Lamongan berlantai 7, dalam pengerjaannya selama 3 tahun dan diresmikan pada Minggu, (10/11/19), tersebut di duga tidak sesuai dengan kontrak dan telah terjadi addendum untuk perpanjangan waktu pengerjaan sampai 5 kali.
Baca juga: MPC Pemuda Pancasila Sikapi Indomaret Langgar Perda dan Tak Punya IUTM
Dengan ini dan demi tegaknya supremasi hukum LARM-GAK meminta kepada KPK untuk segera menetapkan TERSANGKA Terkait proyek multiyears di Kabupaten Lamongan yang di kerjakan sejak tahun 2017 tersebut.
Kami Juga meminta kepada seluruh warga Kabupaten Lamongan untuk terus aktif MENGAWAL, MENGAWASI DAN MENYIKAPI kasus tersebut dan kami juga berharap warga Kabupaten Lamongan untuk turut serta menyuarakan kepada KPK untuk segera menetapkan TERSANGKA Terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang kami duga dengan sengaja menabrak ketentuan dan peraturan yang berlaku, kami juga menduga pembangunan gedung Pemkab Lamongan juga merugikan keuangan daerah.
Baca juga: DPP LARM-GAK Sikapi Terkait Penerapan Pembiayaan Program PTSL Lamongan
LARM-GAK berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi kasus tersebut sampai tuntas, BIARPUN LANGIT RUNTUH KEBENARAN DAN KEADILAN HARUS TETAP DI TEGAKKAN, pungkas Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK. (Er)
Editor : hadi