Meganews.co.id, Surabaya - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Jawa Timur.
Hal itu disampqikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombespol Dirmanto saat Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jum'at (22/11).
Baca Juga: Dirsiber Polda Jatim Berhasil Bongkar Judi Online dan Sindikat TPPU Jaringan Internasional
Kombespol Dirmanto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk dukungan Polda Jatim terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Polda Jatim berhasil mengungkap 28 kasus TPPO dan mengamankan 41 tersangka," tegas Kombespol Dirmanto.
Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan operasi yang dilakukan mulai 29 Oktober hingga 20 November 2024.
"Kegiatan ini mulai 29 Oktober sampai 22 November 2024, yang dilakukan oleh Satgas TPPO Polda Jatim dan Polres Jajaran," tutur Kombespol Farman.
Lebih jauh diterangkan, bahwa pengungkapan kasus TPPO sebanyak 28 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang, 26 laki-laki dan 15 orang perempuan.
Baca Juga: Polda Jatim Tindak Tegas Anggota Jika Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba
"Dari 28 kasus, 21 kasus murni dengan TPPO dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), artinya ini berkaitan langsung dengan pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri," jelas Kombespol Farman.
Sementara itu untuk Tujuh perkara terkait dengan TPPO yang lebih banyak terkait dengan pekerja seks komersial baik di bawah umur maupun sudah cukup umur.
"Untuk kasus TPPO yang kami temukan ada di wilayah Blitar dan Kediri, modusnya, seolah-olah badan latihan kerja tapi mengirimkan pekerja migran ke luar negeri," terang Kombespol Farman.
Dikatakan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, modus lain ada juga secara perseorangan yang mengirimkan pekerja migran ke luar negeri.
Baca Juga: Asta Cita Presiden RI, Polisi Tangkap Enam Bandar Narkoba dan Satu Kg Sabu
Sedangkan untuk TPPO penjualan orang lebih banyak yang melibatkan mucikari yang menjual melalui media sosial.
"Mereka dijual di Medsos dengan harga yang disepakati," ulasnya.
Dari pengungkapan ini Ditreskrimum juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sepeda motor, uang tunai dan paspor.(4U)
Editor : Hadi