Abadinews.id, Tulungagung - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian disertai ancaman kekerasan dengan senjata Tajam.
Pelaku, melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024, sekira pukul 22.50 Wib di Aurigamart Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, diketahui berinisial DD merupakan warga Gondang Tulungagung.
Baca Juga: Polres Tulungagung Bagikan Makanan Bergizi ke Mahasiswa dengan Mobil Senyum
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N mengatakan, Unit Resmob Macan Agung telah melakukan interogasi kepada pelaku DD yang sementara ditahan di Mapolsek Gondang dalam Kasus penganiayaan.
"Selatah kami interogasi, pelaku DD mengakui perbuatannya berikut menunjukkan barang bukti sajam yang dipakek pada saat kejadian yang ditaruh di Kos daerah Kelurahan Kutoanyar Kec/Kab. Tulungagung," tutur AKP Ryo, Sabtu (16/11/24).
Baca Juga: Polres Tulungagung Bagikan Makanan Bergizi ke Santri dengan Mobil Senyum
Barang bukti yang diamankan 1 Buah celurit, 1 Buah Helm ALV Warna Hitam, 1 buah Celana Kain Warna Hitam dan 1 Pasang Sandal Slop Warna Hitam.
"Modus operandi Pelaku DD dalam melakukan tindak Pidana tersebut dengan diawali mencari sasaran Supermarket yang terlihat mau tutup atau sepi atau lengah," jelasnya.
Baca Juga: Jaga Kondusifitas, Polres Tulungagung Gelar Piramida di Pilkada 2024
Setelah mendapatkan sasaran, kemudian Pelaku akan berpura-pura membeli susu, ketika akan membayar dan dianggap aman pelaku akan melancarkan perbuatannya dengan menodongkan sajam jenis celurit ke kasir dan mengambil barang maupun uang tunai," pungkas AKP Ryo.(4U)
Editor : Hadi