Abadinews.id, Tulungagung - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian disertai ancaman kekerasan dengan senjata Tajam.
Pelaku, melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024, sekira pukul 22.50 Wib di Aurigamart Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, diketahui berinisial DD merupakan warga Gondang Tulungagung.
Baca Juga: Polres Tulungagung Gelar Rembug Kamtibmas, Ciptakan Situasi Lebih Kondusif di 2025
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N mengatakan, Unit Resmob Macan Agung telah melakukan interogasi kepada pelaku DD yang sementara ditahan di Mapolsek Gondang dalam Kasus penganiayaan.
"Selatah kami interogasi, pelaku DD mengakui perbuatannya berikut menunjukkan barang bukti sajam yang dipakek pada saat kejadian yang ditaruh di Kos daerah Kelurahan Kutoanyar Kec/Kab. Tulungagung," tutur AKP Ryo, Sabtu (16/11/24).
Baca Juga: Pospam JLS Tulungagung Pertemukan Anak Linglung Dengan Keluarga
Barang bukti yang diamankan 1 Buah celurit, 1 Buah Helm ALV Warna Hitam, 1 buah Celana Kain Warna Hitam dan 1 Pasang Sandal Slop Warna Hitam.
"Modus operandi Pelaku DD dalam melakukan tindak Pidana tersebut dengan diawali mencari sasaran Supermarket yang terlihat mau tutup atau sepi atau lengah," jelasnya.
Baca Juga: Polres Tulungagung Gelar Kasus Narkoba di Lapas Kelas IIB dan Amankan Tersangka Pengedar
Setelah mendapatkan sasaran, kemudian Pelaku akan berpura-pura membeli susu, ketika akan membayar dan dianggap aman pelaku akan melancarkan perbuatannya dengan menodongkan sajam jenis celurit ke kasir dan mengambil barang maupun uang tunai," pungkas AKP Ryo.(4U)
Editor : Hadi