Lamongan, Abadinews.id - MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lamongan, Menyikapi Indomaret yang melanggar Perda No 6 Tahun 2012. Jum'at (07/05/21)
Salah satu anggota Pemuda Pancasila menyampaikan ke perwakilan karyawan Indomaret Andansari terkait jarak keberadaan Indomaret Andansari dengan pasar kurang dari 500 meter.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ini Instruksi Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Surabaya
Kami juga menduga Indomaret Andansari tidak mempunyai ijin usaha toko modern (IUTM) dan kami juga meminta kepada dinas terkait dan SATPOL PP Kabupaten Lamongan untuk segera turun kelapangan untuk melakukan kroscek dan kami juga meminta untuk menutup Indomaret yang tidak mempunyai ijin usaha toko modern (IUPM) dan Indomaret yang melanggar Perda Kabupaten Lamongan.
Permasalah ini tidak boleh di biarkan, dan kalau permasalahan ini di biarkan maka akan merugikan pedagang sekitar dan Pelanggar Perda harus di tindak dengan tegas.
Baca Juga: Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Temui Pendemo Pemuda Pancasila
Kami juga melihat dan menduga ada beberapa Indomaret yang ada di Kabupaten Lamongan melanggar Perda dan tidak mempunyai IUTM, dan kami akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi permasalahan tersebut sampai tuntas. (AD1)
Editor : hadi