Lamongan, Abadinews.id - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi menyikapi Terkait penerapan pembiayaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Lamongan yang tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri. Selasa (04/05/21)
LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol menemukan ada beberapa desa yang ada di Kabupaten Lamongan, salah satunya yang kami duga terjadi di Desa Kemlagi Gede Kecamatan Turi, Desa Karangtinggil Kecamatan Pucuk dan Desa Trepan, Kecamatan Babat Lamongan, melanggar ketentuan SKB 3 Menteri terkait biaya administrasi program PTSL.
Baca Juga: DPP LARM-GAK Bersama LSM dan Ormas akan Demo di Gedung KPK
Dalam penerapan program PTSL biaya administrasi sesuai SKB 3 Menteri hanya sebesar 150 ribu dan ini berlaku sepulau Jawa, tapi beda dengan desa yang ada di Kecamatan Turi, Pucuk dan Babat Kabupaten Lamongan, yang mengenakan biaya administrasi sebesar 350 ribu sampai 750 ribu, dengan membuat surat kesepakatan, yang seakan-akan biaya administrasi tersebut di sepakati oleh pemohon, padahal hal tersebut kami menduga hanya lah bagian dari modus para pelaku Pungli dan Koruptor.
Baca Juga: MPC Pemuda Pancasila Sikapi Indomaret Langgar Perda dan Tak Punya IUTM
Permasalah ini tidak boleh di biarkan begitu saja, dan kami berkomitmen untuk terus mengawal, mengawasi dan menyikapi permasalahan tersebut sampai tuntas.
Baca Juga: DPP LARM-GAK Kecewa Kinerja KPK Terkait Gedung Pemkab Lamongan
Kami juga berharap kepada seluruh warga Lamongan untuk terus aktif mengadukan dan melaporkan ketika melihat praktek KKN, dan kami juga berharap aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Lamongan untuk bersikap profesional dalam menangani kasus Korupsi yang ada di Kabupaten Lamongan, terang Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK. (Er)
Editor : hadi