Surabaya - Achmad Husein sangat syok ketika mendapat kenyataan bahwa di atas tanah miliknya seluas 300 m2 telah berdiri bangunan balai RT dan lapangan bulutangkis. Merasa tanahnya dikuasai oleh warga tanpa izin, Achmad Husein mencari keadilan agar tanahnya yang terletak di Jalan Candi Lontar Gg II blok 41B RT 1 RW VII, Kelurahan Lontar, Kota Surabaya, bisa kembali dikuasai olehnya.
Berbagai cara dilakukan Achmad Husein, karena dia sangat yakin bahwa tanah itu miliknya. Apalagi, berbagai bukti pendukung dipegangnya. Seperti copy bukti kutipan register letter C tahun 2014 tercatat di persil 30 atas nama Achmad Husein dengan luas 300 m2. Kutipan letter C dikeluarkan oleh Lurah Lontar yang saat itu masih djabat Ridwan Setiawan Royani.
Bukti lain ialah Surat Keterangan nomor 593.21/257/436.11.31.4.2014 tertanggal 6 Juni 2014 yang menyatakan bahwa persil 30/D-II dengan luas 300 m2 merupakan milik Achmad Husein, yang diperoleh dari hasil beli ke Karno sejak tahun 1976.
Juga dari surat dari Perumnas Kantor Regional VI Cabang Surabaya dengan nomor Cab.Sby/R94/06/2007 tertanggal 29 Juni 2007 perihal tanah yang terletak di Jalan Candi Lontar Gg II Blok 41B, bahwa tanah tersebut tidak termasuk tanah yang dibebaskan / dibeli oleh Perumnas tertulis atas nama Achmad.
Sebelumnya, Perumnas Kantor Regional VI Cabang Surabaya juga pernah mengeluarkan surat tertanggal 11 Oktober 1999. Isi suratnya sama, menyatakan tanah yang terletak di Jalan Candi Lontar Gg II blok 41B RT 1 RW VII, Kelurahan Lontar, Kota Surabaya, adalah tanah yang tidak dibebaskan oleh Perumnas. Berdasarkan sertifikat HPL nomor 1 Kelurahan Lontar (Nomor Peta Situasu : 19/1987) tanah yang dimaksud pada Peta Situasi Perum Perumnas tertulis atas nama Achmad.
Sayangnya, meski memiliki cukup bukti, sampai kini tanah di Jalan Candi Lontar Gg II Blok 41B milik Achmad Husein masih diklaim oleh warga bahwa tanah tersebut milik fasum (fasilitas umum).
Perwakilan warga dan pihak Achmad Husein disaksikan anggota Kamtibmas sedang mediasi dipimpin Lurah Lontar di Kelurahan Lontar
Achmad Safi’i selaku kuasa dari Achmad Husen mengatakan bahwa merupakan hak warga untuk mengklaim tanah di Jalan Candi Lontar Gg II blok 41B RT 1 RW VII adalah fasilitas umum. Tapi, Achmad Safi’i menegaskan bahwa pihaknya tak ingin tinggal diam mendapatkan ketidakadilan dalam memperjuangkan hak milik dari Achmad Husein.
“Semenjak Lurahnya dari Pak Harun, Pak Retno, hingga Pak Ridwan, keterangan di letter C tidak berubah bahwa tanah di persil 30 merupakan milik Achmad Husein. Lalu apa dalih warga yang menyebut tanah itu fasilitas umum?” tegas Achmad Safi’i.
Achmad Safi’i geram manakala warga tetap bersikukuh tanah Achmad Husein masih diklaim sebagai tanah fasilitas umum. Dalam sejarahnya, tak ada satu kesepakatan yang menyebut Achmad Husein melepas tanahnya di persil 30 untuk fasilitas umum. Karena itu, dia akan menguasasi kembali tanah Achmad Husein dengan memagarinya.
“Untuk tanah yang dibuat lapangan bulutangkis akan kami pasangi seng. Tapi tanah yang sudah didirikan Balai RT, dibiarkan dulu sambil ada keputusan tetap yang menyatakan bahwa tanah ini milik Achmad Husein,” tegasnya. (did)
Editor : Redaksi