Polsek Menganti

Polsek Menganti Ungkap Kasus Penggelapan Motor

avatar abadinews.id
Pelaku diamankan Polsek Menganti Gresik
Pelaku diamankan Polsek Menganti Gresik

Abadinews.id, Gresik - Polsek Menganti berhasil ungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor roda dua (R2), berdasar laporan Polisi nomor: LP-B / 43 / 2024 / SPKT /SPKT POLSEK MENGANTI/POLRES GRESIK/ POLDA JAWA TIMUR tanggal 21 November 2024.

Kasus ini bermula dari korban Andika Pratama, Medan, 20 Desember 1999 alamat Perum Royal Residence Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.

Baca Juga: Kapolsek Menganti Gelar Safari Jum'at di Desa Gempol Kurung

Dia menggadaikan sepeda motor miliknya Honda CB 150 R warna hitam putih nopol W-6164-CS tahun 2015 kepada terlapor atas nama Suyono bin kemiso, Gresik 05 November 1984 alamat Desa Kedamean Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin 07 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 wib lokasi di warkop Akas jln. Raya Kedamean Desa Kedamean Kabupaten Gresik.

Setelah korban menggadaikan sepeda motor miliknya tersebut, pelaku menggadaikan obyek tersebut kepada orang lain di Kedamean Kabupaten Gresik, yang kemudian sudah ditebus oleh pelaku.

Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos

Setelah di tebus dari penggadai di Kedamean, pelaku membawa obyek tersebut dan menggadaikannya lagi di Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti.

Kemudian korban menghubungi pelaku hendak mengambil dan menebus obyek tersebut karena korban sudah ada uang namun saat di tanyakan kepada pelaku tentang keberadaan obyek tersebut, pelaku bilang bahwa kendaraan korban tersebut di gadaikan lagi oleh pelaku tanpa sepengetahuan dan seijin korban.

Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga

Pelaku menggadaikan kepada orang lain di Desa Sidojangkung pada hari Jum'at 25 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 wib, penggadai (belum tertangkap) tinggalnya di daerah Sidojangkung dengan harga Rp. 4.500.000.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan terhadap pelaku di sangka melakukan tindak pidana penggelapan sesuai yang di atur dalam pasal 372 KUHP, pungkas Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah.(4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal