Abadinews.id, Nganjuk — Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian jenis togel online di wilayah Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu malam (17/11). Tersangka, berinisial TWP (44), warga Dusun Klinter, Desa Pelem, Kertosono, ditangkap di rumahnya setelah adanya laporan dari masyarakat. Senin (18/11).
"Tindakan perjudian, baik konvensional maupun online, adalah pelanggaran serius yang merusak moral masyarakat. Ini juga bagian dari komitmen kami mendukung program 100 Hari Kerja Pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan dan perilaku menyimpang. Kami akan terus menggencarkan upaya pemberantasan," tutur AKBP Siswantoro.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., setelah mendapatkan informasi dari warga selanjutnya dilakukan penyelidikan, ditemukan tersangka sedang aktif melakukan perjudian online di rumahnya.
Baca Juga: Polsek Pace Amankan 86 Botol Miras di Pacekulon
“Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 63.000,-, 1 unit handphone Samsung A12, ATM Bank Mandiri, beberapa alat tulis, serta buku catatan berisi angka-angka togel turut diamankan di lokasi,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHPidana terkait perjudian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara atau denda hingga Rp. 1 miliar.
Baca Juga: Polsek Bagor Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Ini sejalan dengan tujuan program 100 Hari Kerja Pemerintah yang berfokus pada penegakan hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup AKP Julkifli.(4U)
Editor : Hadi