Polsek Menganti

Kapolsek Menganti Gelar Safari Jum'at di Desa Gempol Kurung

avatar abadinews.id
Kapolsek Menganti Gresik AKP Roni Ismullah saat berikan sambutan
Kapolsek Menganti Gresik AKP Roni Ismullah saat berikan sambutan

Abadinews.id, Surabaya - Kapolsek menganti AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., kegiatan sholat Jum'at dan safari Jum'at di masjid Jami’ Al- Hidayah Dsn. Ngablakrejo Desa Gempol Kurung Kec. Menganti Kabupaten Gresik, yang dihadiri oleh para alim ulama, pengurus masjid, para toga, tomas, toda dan Masyarakat Desa Gempol Kurung Kec. Menganti Kabupaten Gresik.

Kegiatan ini dilakukan setelah sholat Jum’at berjamaah dan menyampaikan pesan - pesan Kamtibmas untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas, Kapolsek Menganti menyampaikan kepada masyarakat agar selalu turut serta menjaga Kamtibmas diantaranya :
1. Antispasi kejahatan 3 C ( Curat, Curas, Curanmor).
2. Tertib berlalu lintas dan antisipasi kecelakaan serta larangan kendaraan menggunakan knalpot Brong terutama kendaraan Roda dua.
3. Antisipasi Penipuan online.
4. Larangan untuk melakukan perjudian / Judi online.
5. Antisipasi adanya obat obatan terlarang (Narkoba dan sejenisnya).
6. Peduli dan awasi terhadap anak di Jam-jam malam.
7. Cerdas dalam menggunakan medsos dan Awasi anak-anak dalam bermain medsos.
8. Larangan menjual / mengkonsumsi miras.
9. Antisipasi kejadian KDRT.
10. Himbauan menghadapi pilkada serentak tahun 2024.

Baca Juga: Polsek Menganti Ungkap Kasus Penggelapan Motor

Kapolsek Menganti menghimbau mari kita besama - sama menjadikan kehidupan ini kepada orang lain dengan berfikir baik, berhati baik, berkata baik, berniat baik dan berbuat baik sehingga hasilnya menjadi suatu keberkahan untuk kita semua.

Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga

Setelah kegiatan tersebut, Kapolsek Menganti melakukan silaturahim dan sambang untuk belanja masalah yang ada di Desa Gempol Kurung Kecamatan Menganti Kab. Gresik guna memberikan saran dan masukan, solusi yang terbaik, sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan jangan sampai melanggar hukum dengan membuat aturan sendiri yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.(4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal