abadinews.id,Surabaya – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menegaskan bahwa pengawasan terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa tidak akan berhenti,meski telah menerima penjelasan awal dari pihak terkait dalam audiensi yang berlangsung baru-baru ini.
Baca Juga: MAKI Jatim Nilai Penjelasan PU SDA Selaras dengan Temuan, Reformasi Jadi Prioritas
Ketua MAKI Korwil Jawa Timur, Heru Satrio, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperoleh pemaparan dari BPBD dan untuk sementara dapat memahami posisi serta penjelasan yang disampaikan. Namun, menurutnya, masih diperlukan pembahasan lanjutan agar seluruh persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
"Kami sudah mendapatkan penjelasan dan untuk sementara kami bisa menerima apa yang disampaikan. Namun, ini bukan berarti persoalan selesai. Kami akan melanjutkan pembahasan melalui audiensi internal yang dijadwalkan pada Kamis atau Jumat mendatang agar seluruh permasalahan dapat dikaji secara lebih komprehensif," ujarnya.Rabu(22/7/26)
Heru menegaskan, fokus utama MAKI bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian adalah penggunaan dasar hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025 yang dinilai tidak selaras dengan regulasi yang berlaku.
Ia menyebut bahwa pengadaan barang dan jasa seharusnya mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, bukan semata-mata mendasarkan kebijakan pada surat jawaban dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang kami pertanyakan adalah mengapa dalam proses pengadaan tahun 2025 digunakan dasar hukum berupa surat jawaban dari BPK. Padahal regulasi yang berlaku sudah jelas berada dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Seharusnya seluruh pihak mematuhi aturan tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Heru MAKI: OTT Lombok Barat Harus Jadi Titik Balik Perang Total Melawan Korupsi!
MAKI juga mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada BPK terkait surat yang dijadikan dasar tersebut. Dari hasil pertemuan itu, BPK disebut memberikan penjelasan bahwa surat dimaksud tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk mengesampingkan regulasi yang telah berlaku.
"Kami datang langsung ke BPK untuk meminta penjelasan. Dari sana disampaikan bahwa bukan seperti itu maksud surat tersebut. Karena itu kami menilai perlu ada pelurusan agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," kata Heru.
Ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum yang dapat merugikan tata kelola pemerintahan.
Baca Juga: MAKI Jatim Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026,Heru Satrio:Momentum Pererat Kebersamaan Sportivitas
Heru menegaskan, hingga saat ini MAKI belum mengambil kesimpulan ataupun memberikan penilaian akhir. Langkah yang dilakukan masih sebatas meminta klarifikasi dan meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait mengenai dasar hukum yang digunakan dalam proses pengadaan tersebut.
"Kami hanya meminta klarifikasi terlebih dahulu. Kami ingin mengetahui alasan mengapa dasar hukum itu digunakan. Setelah seluruh jawaban kami terima, baru kemudian akan kami evaluasi secara menyeluruh untuk menentukan langkah berikutnya," pungkasnya.
MAKI Korwil Jawa Timur memastikan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, demi mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)
Editor : Redaksi