Abadinews.id, Kota Madiun - Dua orang pria berinisial I.R dan F.N berhasil diringkus oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota setelah didapati barang Narkotika jenis Sabu.
Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu Ali Sadikin, S.H., melalui Kasihumas Ipda Ahmad Ubaidilah, S.H., bahwa tersangka I.R dan F.N dibekuk pada Rabu (24/07) sekira pukul 01.00 WIB di Wilayah Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya
"Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua pria berinisial I.R dan F.N ini diduga menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Sabu," tutur Ipda Ahmad Ubaidilah.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh petugas tersangka mengakui bahwa barang Sabu tersebut dibelinya melalui order dengan seorang penjual berinisial O.M.
"Tersangka juga mangakui barang Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian dikemas dalam satuan kecil untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan," jelasnya.
Baca Juga: Polres Probolinggo Ungkap Peredaran Sabu dan Okerbaya, Tangkap Lima Pengedar Narkoba
Dalam penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1,81 gram, 2 buah Handphone merek Realme dan Vivo, 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon dan timbangan digital merek "pocket scale".
Terkait dengan penjual yang berinisial O.M petugas dari Satuan Narkoba Polres Madiun Kota akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Baca Juga: Polres Jember Ungkap Sembilan Kasus Narkoba dan Tangkap 12 Tersangka
"Polres Madiun Kota berkomitmen untuk memberantas penggunaan dan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Madiun Kota," terang Ipda Ubaidilah.
Atas perbuatanya I.R dan F.N tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan Hukuman penjara minimal 5 tahun.(4U)
Editor : hadi