Abadinews.id, Sumenep - Tim Gabungan Polres Sumenep Polda Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus narkoba jenis Sabu di Kepulauan Sapeken pada hari Selasa 07 Januari 2025, sekira pukul 21.30 WIB.
Dari pengungkapan ini Polisi mengamankan 1 tersangka HU (39) warga Sapeken, Kab. Sumenep.
Baca Juga: Polsek Pasean Amankan Tersangka Curat dari Amuk Massa
Tersangka ditangkap di gudang milik S yang disewa oleh tersangka di Desa Pagerungan Besar, Kec. Sapeken Kab. Sumenep.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti 2 plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 47,26 Gram, 1 buah Handphone, 1 alat bong dan pipet, 2 korek api, 1 tempat klip kecil, 1 timbangan kecil warna biru merk harnic dan uang tunai Rp. 25.000.
Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan pengungkapan ini berawal saat petugas gabungan Polres Sumenep Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan benar adanya dugaan kuat terkait peredaran Narkoba," tutur AKP Widiarti S, Rabu (08/01/25).
Baca Juga: Polsek Kalianget Amankan Pelaku Penodongan Sopir Ambulance Gunakan Airsoft Gun
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Polsek Sapeken Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun maks 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati," jelasnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Oknum Guru Tersangka TPPO
Dari pengungkapan ini, AKP Widiarti juga mengajak masyarakat bersama - sama dengan Kepolisian untuk memberantas Narkoba.
Ia juga menghimbau masyarakat turut melakukan pengawasan di lingkungan masing - masing termasuk keluarganya agar jangan sampai ada yang terlibat Narkoba.
"Mari jauhi Narkoba, karena Narkoba dapat merusak masa depan anak bangsa," tutupnya.(4U)
Editor : Hadi