Abadinews.id, Nganjuk - Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Patianrowo.
Dua tersangka pengedar dan 9.971 Pil Dobel L berhasil diamankan dalam dua operasi pada Selasa (07/01) yang lalu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Kamis (09/01), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
"Pada awalnya, kami menangkap seorang laki-laki berinisial DR (26), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel L," tutur AKBP Siswantoro.
Dari penangkapan itu lanjut AKBP Siswantoro, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AH (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa DR ditangkap di salah satu rumah di Dusun Ngepung, Kecamatan Patianrowo.
Baca Juga: Polsek Pace Amankan 86 Botol Miras di Pacekulon
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 571 butir pil dobel L, uang tunai Rp. 20.000, dan satu ponsel Oppo A16.
"Pengembangan kasus ini mengarah kepada AH (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan. Dari rumahnya, kami mengamankan 9.400 butir pil dobel L," jelasnya.
Pelaku DR mengaku mendapatkan pil dari AH, sedangkan AH mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AI yang saat ini berstatus DPO.
Baca Juga: Polsek Bagor Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam
Keduanya kini ditahan di Polres Nganjuk Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan/atau denda Rp. 1,5 miliar," tutup Iptu Sugiarto.(4U)
Editor : Hadi