Abadinews.id, Surabaya – Perkara gugatan wanprestasi soal utang piutang yang ditunda sejak Kamis,(13/07) bulan lalu, kembali digelar hari ini di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipimpin hakim ketua Suparno, Agenda sidang pun masih pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.
C. Henyarti selaku pihak penggugat melalui kuasa hukum advokat senior Hari Santoso,SH, Menggugat ahli waris Budhi Gunawan (Alm), Yakni, Ellyani (Istri), Johanes Abdi Mulia, dan Jonathan Abdi Mulia (kedua orang anak) dengan kuasa hukum Philipus.
Baca Juga: Kejati Jatim Pindahkan Tersangka Suap MW Ibunda Ronald Tannur ke Kejagung
"Penggugat, Apakah gugatannya mau dibacakan atau dianggap dibacakan?,"tanya hakim ketua Suparno kepada pengacara Hari Santoso, Kamis (10/08/23).
Kemudian, Kuasa penggugat pun menyetujui dengan menjawab dianggap dibacakan.
"Dianggap dibacakan," tutur penggugat mengiyakan.
Untuk diketahui, Sebagaimana dalam nomor perkara gugatan 461/Pdt.G/2023/PN Sby, Penggugat yang memohon kepada majelis hakim PN Surabaya, agar dikabulkannya gugatan yakni seperti poin berikut.
“Menyatakan surat kesepakatan perdamaian tanggal 23 Maret 2022 yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat I batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Almarhum Budhi Gunawan/Budhi Darmawan kepada Penggugat sebesar Rp.6 Miliar 650 Juta, Menyatakan batal peralihan hak atas tanah Hak Milik nomor 425/Desa Puspo dan nomor 426,” terang poin permohonan penggugat dinyatakan.
Dua bidang tanah Hak Milik (bekas Yasan), terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Lawang, Desa Kalirejo, dengan luas kurang lebih 800 M 2 , setempat dikenal Persil nomor 45, Kohir nomor 779 , Blok s.III. Dan luas kurang lebih 820 M 2, dikenal dengan Persil nomor 45, Kohir nomor 779, Blok dV, jelas isi gugatan.
Baca Juga: Laporkan Suami APP Seorang Dokter, Istri Alami Luka Memar
Lebih lanjut, Penggugat pun menyampaikan kerugian yang diderita.
Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat secara angsuran, tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian material sebesar Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah). Kerugian ini terus bertambah sampai sisa utangnya dilunasi seluruhnya kepada Penggugat.
Kerugian tak berwujud sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)," kata isi uraian materi.
Baca Juga: Saksi Tidak Ketahui Fakta Kasus, Hanya Dengarkan dari Ellen Sulistyo
Selain permohonan diatas disampaikan kepada majelis hakim, Terdapat juga banyaknya jumlah aset-aset milik tergugat, Yang dimohonkan penyitaan sebagai jaminan antara lain sebagai berikut.
"Menyatakan sah atas penyitaan barang jaminan atas harta kekayaan para Tergugat, yaitu: 1 (satu) unit Apartemen The City Square, Unit A1909, Luas: 25 m2, berlokasi di Jalan Margorejo Indah No. 105 Sidosermo Surabaya, Terdaftar atas nama Johanes Abdi Mulia. 1 (satu) bidang tanah hak sebagai berikut Ruko Bangunan, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1325 yang beralamat di Perum Taman Menganti Mas No. 06 Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, luas 75 m2, Terdaftar atas nama Budhi Gunawan/Budhi Darmawan," urai informasi aset tergugat.
Lanjut kemudian jumlah aset lainnya, yang diketahui cukup banyak tersebar berbagai lokasi dengan disampaikan penggugat.
"Tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Indrakila 99 Prigen Pandaan, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 68/Desa Bulukandang, Prigen, luas: 2054 m2, terdaftar atas nama: Ellyani, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 59/Desa Bulukandang, Prigen, Luas: 4590 m2, Terdaftar atas nama: Tan Siok Nio, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 98/Desa Bulukandang, Prigen, Luas: 4.285 m2, Terdaftar atas nama: Ellyani, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 122/Desa Bulukandang, Prigen, Luas: 3075 m2, tercatat atas nama Johanes Abdi Mulia dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 116/Desa Bulukandang, Prigen, Luas: 1381 m2, terdaftar atas nama Budhi Gunawan/Budhi Darmawan," papar sebagian informasi harta tergugat.(4U)
Editor : hadi