Abadinews.id, Surabaya - Nurrachmasari Budi Pratiwi seorang ibu rumah tangga juga selaku korban penganiayaan, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terjadi di Rumah Surabaya, pada Sabtu (12/08/23) Pukul 12.00 Wib, melaporkan suaminya Agus Prayogo Pangestu alias Dio ke Polrestabes Surabaya yang berprofesi sebagai Dokter.
Berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LP/B/852/VII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya - Polda Jawa Timur, tanggal 12 Agustus 2023. Laporan korban kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Kejati Jatim Pindahkan Tersangka Suap MW Ibunda Ronald Tannur ke Kejagung
Dari berbagai data yang diperoleh, Polisi pun telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Dengan nomor B/528/X/RES.1.24/2023/Satreskrim Pada 27 Oktober 2023, serta dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 4, Sebagaimana hasil gelar perkara bahwa status terlapor ditingkatkan menjadi Tersangka dalam perkara KDRT.
Baca Juga: Saksi Tidak Ketahui Fakta Kasus, Hanya Dengarkan dari Ellen Sulistyo
Dalam kasus ini, Pelapor sekaligus korban didamping Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Justin Malau, S.H., M.H., M.Kn., & Partners yang berkantor di Surabaya. Berdasarkan pendapat Justin Malau, S.H., M.H., M.Kn., dan Gerson Maukaling, S.H., M.H., menuturkan. "Bahwa apa yang dialami oleh Client kami sangat disayangkan dilakukan oleh suami kepada istrinya, apalagi pelaku berprofesi sebagai dokter yang tugas utamanya mengobati orang sakit. perbuatan tersangka telah divisum Rumah Sakit PHC Surabaya, sehingga pelaku tidak dapat menghindar atau membantah laporan Client kami," tutur advokat kondang Justin Malau didampingi tim. Senin (19/02).
Sementara, Selaku terlapor Dokter Agus yang tengah berstatus tersangka, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, hingga berita di tayangkan belum memberikan respon.
Baca Juga: Ironis, Aliran Dana ke Rekening Pribadi Ellen Terbongkar oleh Saksinya Sendiri
Sebagaimana diketahui, Pengakuan korban jika tersangka yang merupakan dokter disebut bekerja di sebuah Klinik Jantung, Kota Malang.(4U)
Editor : hadi