Polres Ponorogo Tetapkan 7 Tersangka Kasus Petasan Meledak

abadinews.id
Polres Ponorogo amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, PONOROGO – Kasus meledaknya petasan di tangan IK (20) warga Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Ponorogo akhirnya terungkap melibatkan tujuh tersangka.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat menggelar pers rilis di lobby Ananta Hira Polres Ponorogo, Selasa (05/04).

Baca juga: Satreskrim Polres Ponorogo Tangkap Tersangka Ilegal Logging dan Ratusan Batang Kayu

“Tersangka ada 7 berinisial AC, AS, B, TY, BL, TW, dan T,” tutur Kapolres Ponorogo.

AKBP Catur menambahkan, di salah satu rumah tersangka juga ditemukan beberapa barang bukti, ada 1.238 selongsong petasan, 1 buah plastik sisa ledakan, 7 buah paralon, 1 bende buku bekas, 4 potongan balok kayu, 1 plastik karang sebagai sumbu, 3 plastik pupuk KNO, 2 plastik aluminium powder yang akan diracik tersangka.

“Tahun lalu dari tersangka juga membuat balon udara dan menaruh petasan di balon udara. Tahun ini tujuannya untuk merayakan puasa dan puncaknya Hari Raya,” jelas AKBP Catur.

Baca juga: Perhutani KPH Lawu Ds Dukung Event Bhayangkara Trail Bhareta Hard Enduro

Masih menurut AKBP Catur, tersangka secara bersama patungan membeli bahan pembuat petasan melalui aplikasi online.

Mereka pun sepakat membuat ribuan mercon untuk dipasang dan diterbangkan bersama dengan balon udara tanpa awak saat perayaan Idul Fitri nanti.

“Secara bersama mereka patungan membeli bahan semua ini, bekerja bersama-sama membuat mercon,” terang AKBP Catur.

Baca juga: Polres Ponorogo Gelar Razia Balap Liar, Amankan 9 Motor Non Spektek

Sementara, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, menambahkan ribuan mercon ini juga sebagian sisa dari perayaan tahun lalu yang disimpan di salah satu rumah tersangka.

“Kita imbau kepada masyarakat yang masih memiliki barang-barang tersebut kami sarankan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diamankan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan termasuk tidak terjerat penjara seperti tersangka yang proses sekarang ini,“ tutup Jeifson. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru