Abadinews.id, Ponorogo – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap tiga kasus perjudian online jenis togel selama bulan November 2024.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wengker Polres Ponorogo, Rabu (04/12), yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H.
Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Tangkap Tersangka Ilegal Logging dan Ratusan Batang Kayu
Dalam paparannya, AKP Rudy menjelaskan rincian setiap kasus yang terjadi di beberapa wilayah Ponorogo.
Kasus Pertama Judi Togel di Poskamling Desa Bajang yang terungkap pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi menetapkan seorang pria inisial M alias Pentol (65), warga Dukuh Butung, Desa Bajang, sebagai tersangka.
"Ia dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp. 25 juta," tutur AKP Rudi.
Kasus Kedua kembali Polisi mengamankan dua tersangka lainnya, inisial R (56) dan DR alias Sidol (74) yang keduanya merupakan warga Desa Bajang.
“Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 303 Bis ayat (1),” terang AKP Rudy.
Baca Juga: Perhutani KPH Lawu Ds Dukung Event Bhayangkara Trail Bhareta Hard Enduro
Ancaman hukumannya sama, yakni penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp. 25 juta.
Kasus Ketiga Polisi juga mengungkap Judi Online di Desa Jarak pada Rabu, 14 November 2024, di sebuah warung Desa Jarak, Kecamatan Siman.
Tersangka inisial MY (45), warga setempat, diduga mengelola perjudian online melalui situs “Pangeran Toto3” dengan nama akun *jenggot77*.
"MY dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP. Ancaman hukumannya juga mencapai 10 tahun penjara," jelas AKP Rudi.
Baca Juga: Polres Ponorogo Gelar Razia Balap Liar, Amankan 9 Motor Non Spektek
Sementara itu Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, khususnya yang memanfaatkan teknologi.
“Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan tegas agar Ponorogo bebas dari tindak pidana perjudian, yang selaras dengan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo,” tandasnya.
Upaya Polres Ponorogo Polda Jatim ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap daerahnya menjadi lebih aman dan kondusif tanpa gangguan praktik perjudian. (4U)
Editor : Hadi