Abadinews.id, Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil menangkap pelaku ilegal logging.
Kali ini, satu pelaku (AS), warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, diamankan dengan barang bukti ratusan kayu, jenis Sono Keling, Pinus dan Jati.
Baca Juga: Perhutani KPH Lawu Ds Dukung Event Bhayangkara Trail Bhareta Hard Enduro
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, pelaku AS (29), memiliki berbagai jenis kayu seperti Pinus, Sono Keling dan Jati yang sudah potongan berbagai ukuran, tanpa memiliki dokumen resmi.
"Setelah melakukan penyelidikan, ternyata pelaku mendapatkan kayu tersebut, dengan cara menebang tanpa ijin, dihutan milik Perhutani di wilayah Desa Karangpatihan Kecamatan Balong," tuturnya dalam pers rillis di Mapolres Ponorogo, Kamis (03/10).
AKP Rudi Hidajanto menambahkan dalam menjalankan aksinya, pelaku (AS) bekerja sendiri dengan menggunakan gergaji mesin.
Baca Juga: Polres Ponorogo Gelar Razia Balap Liar, Amankan 9 Motor Non Spektek
Bahkan kayu hasil curiannya, diangkut sendiri dari hutan ke rumahnya.
Barang bukti gergaji mesin dan potongan kayu yang terdiri dari 57 kayu Pinus, 200 Kayu Sonokeling serta 22 kayu Jati diamankan Polisi.
Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Rekayasa Korban Kecelakaan
"Dari keterangan pelaku, kayu tersebut digunakan untuk membangun rumahnya sendiri," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku (AS) dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.(4U)
Editor : Hadi