MAKI Jatim Terima Banyak Aduan Dugaan Korupsi di Jember Selatan, Kades dan Kasus Kepanjen Diselidiki

Reporter : Dani

abadinews.id,Jember – Pasca konsolidasi akbar yang digelar oleh warga Jember Selatan Bersatu bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur dan Laskar Jahanam, gelombang laporan dugaan tindak pidana korupsi terus mengalir. Forum tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan keluhan, keresahan, serta dugaan penyimpangan yang terjadi di wilayah terdampak operasional Pabrik Semen Singa Merah milik PT Imasco Asiatic.

 

Baca juga: Pembangunan KDMP di Pasar Sentir Jember Picu Penggusuran 5 Keluarga,MAKI Jatim Siapkan Gugatan Hukum

Dalam forum tersebut, MAKI Jatim menerima berbagai laporan serius yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran desa, dana Corporate Social Responsibility (CSR), hingga dugaan praktik koruptif oleh sejumlah kepala desa di wilayah Jember Selatan.

 

Ketua tim hukum MAKI Jatim menyampaikan bahwa pihaknya telah merampungkan berkas laporan dugaan korupsi untuk lima kepala desa. Desa-desa tersebut meliputi Desa Lohjejer (Kecamatan Wuluhan) serta empat desa di Kecamatan Puger, yakni Desa Puger Wetan, Wonosari, Grenden, dan Kasiyan Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Anggaran Dana Desa (ADD) serta dana CSR yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.

 

Tidak berhenti di situ, MAKI Jatim juga tengah menyiapkan laporan tahap kedua terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus penggusuran lima keluarga akibat pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas. Kasus ini dipastikan turut menyeret Kepala Desa Tembokrejo sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab.

 

Perkembangan terbaru, MAKI Jatim kembali menerima laporan dugaan korupsi yang kini mengarah pada Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Berdasarkan kajian awal yang dihimpun, terdapat sejumlah indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.

 

Di antaranya adalah dugaan eksploitasi Tanah Kas Desa (TKD) tanpa melalui mekanisme musyawarah desa. Aktivitas pengerukan tanah yang diduga dilakukan untuk kepentingan komersial itu disebut tidak hanya merusak lahan, tetapi juga hasil penjualannya diduga tidak masuk dalam kas desa. Kondisi lahan yang telah rusak bahkan dilaporkan tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

 

Selain itu, terdapat dugaan pungutan liar kepada pengusaha tambak udang, baik yang legal maupun ilegal, dengan total mencapai sekitar Rp100 juta per tahun. Pungutan tersebut disebut-sebut menggunakan dasar Peraturan Desa (Perdes) baru, namun hingga kini diduga belum mendapatkan evaluasi dan rekomendasi resmi dari pihak kecamatan maupun pemerintah kabupaten. Kondisi ini menimbulkan indikasi bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

 

Minimnya transparansi juga menjadi sorotan, terutama terkait aliran dana pungutan yang tidak jelas apakah seluruhnya masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) atau justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu. Beberapa bukti berupa kwitansi pembayaran dan transfer ke rekening desa disebut telah dikantongi oleh tim investigasi.

 

Dugaan lain mencakup penyalahgunaan anggaran Dana Desa pada tahun anggaran 2024 hingga 2026. Indikasi yang ditemukan antara lain tidak adanya papan laporan pertanggungjawaban (LPJ), dugaan kegiatan fiktif, serta tidak direalisasikannya alokasi minimal 20 persen dana desa untuk program ketahanan pangan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Baca juga: MAKI Jatim Siap Gugat Pernyataan Pansus BUMD, Rencana Puspa Agro Jadi Kawasan Berikat Jadi Sorotan

 

Tak hanya itu, proses lelang Tanah Kas Desa seluas kurang lebih 14 hektare juga diduga sarat penyimpangan. Masyarakat tidak memperoleh informasi yang transparan terkait hasil lelang, serta muncul dugaan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara terbuka dan hanya menguntungkan pihak internal perangkat desa.

 

Kasus yang tak kalah serius adalah hilangnya puluhan dokumen penting milik warga dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga melaporkan bahwa sertifikat tanah tidak kunjung terbit, sementara akta tanah asli yang diserahkan sebagai syarat administrasi juga tidak dikembalikan. Kehilangan dokumen tersebut dinilai sangat merugikan karena merupakan bukti sah kepemilikan tanah.

 

Di tengah berbagai dugaan tersebut, warga Desa Kepanjen juga tengah melakukan penolakan terhadap rencana pembangunan KDMP yang disebut akan menggunakan lahan makam umum. Rencana ini memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

 

Perwakilan MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima berbagai bukti yang dinilai cukup kuat secara hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga: MAKI Jatim Siapkan Pelaporan Dugaan Korupsi Lima Kepala Desa di Jember Selatan

 

“MAKI Jatim bersama Laskar Jahanam telah mengantongi bukti-bukti yang valid untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Heru menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat tugas kepada tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna memperkuat data dan fakta di lapangan.

 

Dalam waktu dekat, tim investigasi MAKI Jatim dijadwalkan akan turun langsung ke Desa Kepanjen dan sejumlah lokasi terkait guna melakukan pendalaman, verifikasi, serta penguatan alat bukti sebelum laporan resmi dilayangkan ke aparat penegak hukum.

 

MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat serta mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di wilayah Jember Selatan.(Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru