Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap Pengedar Okerbaya dan Sita 1.250 Butir Pil Trex

abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Situbondo - Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap seorang laki – laki berinisial JB (28) yang diduga pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex atau Trihexyphenidyl.

Ia diamankan Polisi di sebuah Gardu masuk wilayah Kampung Pesisir Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo pada hari Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 20.00 Wib.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Situbondo Bekuk 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita 1.250 butir Pil Trex atau Trihexyphenidyl dari tersangka JB (28).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., mengungkapkan Tim Opsnal Satresnarkoba sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex diwilayah Suboh.

“Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka JB yang kedapatan membawa 100 butir Pil Trex yang diduga akan dijual,” tutur AKP Muhammad Luthfi, Senin (20/11/23).

Baca juga: Polsek Cerme Gagalkan Peredaran Narkoba dan Ringkus Pelaku Beserta Barang Bukti

Kemudian, setelah JB ditangkap dilanjutkan proses penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti Pil Trex lainnya total 1.250 butir Pil Trex terdiri dari 21 bungkus plastic klip masing-masing berisi 50 butir, 4 plastik klip masing-masing berisi 50 butir, uang tunai Rp. 170.000 dan 1 buah Handphone.

“Kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka dan menyita 1.250 butir Pil Trex,” terang Kasat Resnarkoba AKP M. Luthfi.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap Kasus Okerbaya Tanpa Ijin Edar

Tim Opsnal Satresnarkoba seketika itu langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam proses penyidikan tersangka dipersangkakan pasal 436 ayat 1, 2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,“ tutup AKP M. Luthfi.(4U)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru