Abadinews.id, Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin yang melibatkan dua tersangka, Senin (09/12/24).
Penangkapan ini dilakukan setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu
"Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Nganjuk. Kami mengamankan dua tersangka berikut barang bukti dalam jumlah signifikan," tutur Kapolres Nganjuk.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., menambahkan, penangkapan dilakukan Sabtu pagi (07/12) sekira pukul 07.00 WIB. Tersangka pertama, IA (27), warga Kecamatan Ngrengket, diamankan di sebuah warung makan di Payaman.
“Dari hasil interogasi, IA mengaku memperoleh barang dari SS (32), warga Desa Ngrengket, Sukomoro," jelas IPTU Heru.
Baca Juga: Polsek Pace Amankan 86 Botol Miras di Pacekulon
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.207 butir pil dobel L, uang tunai Rp. 90.000, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu unit HP Redmi Note 12, serta berbagai kemasan penyimpanan termasuk botol plastik, plastik klip, dan bungkus rokok.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk. Berdasarkan penyelidikan awal, pil-pil tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial MEY (DPO) yang berdomisili di Rejoso.
Baca Juga: Polsek Bagor Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam
"Keduanya dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," terang IPTU Heru.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.(4U)
Editor : Hadi