Instruksi Kapolri, Kapolres Bojonegoro Beri Arahan ke Personil Satlantas

avatar abadinews.id
Pengarahan Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad agar tidak boleh tilang Manual sesuai instruksi Kapolri
Pengarahan Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad agar tidak boleh tilang Manual sesuai instruksi Kapolri

Abadinews.id, Bojonegoro – Menindak lanjuti instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile serta dilarang melaksanakan tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli), Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan arahan kepada seluruh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bertempat di Gedung Satlantas lantai 3 Jalan Imam Bonjol, Senin (31/10/22) 09.00 WIB.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan bahwa Polisi Lalu Lintas (polantas) diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (E-TLE) baik statis maupun mobile atau dengan melaksanakan teguran atau peringatan kepada pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Kasatlantas Polres Bondowoso dan TNI Berbagi ke Puluhan Anak Yatim-piatu

Hal ini, pihaknya meneruskan instruksi Bapak Kapolri terkait larangan tilang manual untuk menghindari pungutan liar. Instruksi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," tutur Kapolres, AKBP Muhammad saat dikonfirmasi awak media di kantor Satlantas Polres Bojonegoro.

Baca Juga: Satlantas Polres Bojonegoro Beri Rasa Aman dan Nyaman Sholat Idul Fitri 1444H

Lanjut Kapolres, terkait instruksi atau kebijakan larangan penindakan tilang manual, bentuk komitmen Bapak Kapolri untuk memberikan yang terbaik buat masyarakat. Pada prinsipnya adalah mencegah interaksi antara pelanggar dan petugas, agar tidak terjadi permufakatan jahat atau suap antara petugas dan pelanggar dan atau mencegah anggota melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan kewenangan penegakan hukum lantas.

“Kebijakan ini bentuk komitmen Bapak Kapolri demi meningkatkan dan sekaligus meyakinkan agar secara keseluruhan bahwa citra positif itu sangat tergantung dengan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Polri dalam melaksanakan tugasnya harus mendapatkan dukungan penuh seluruh komponen masyarakat,” terang Kapolres.

Baca Juga: Satlantas Polres Bojonegoro Sigap Bantu Mobil Pemudik Mogok

Pihaknya juga meminta seluruh personel Polres Bojonegoro untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan. Dan quick respon atau cepat tanggap menerima laporan atau aduan dari masyarakat.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal