Korupsi Perizinan ESDM Jatim Terkuak, Tiga Pejabat Dijerat Hukum

avatar abadinews.id

abadinews.id,Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.Jumat(17/4/26)

 

Baca Juga: 11 Perkara Dihentikan,Kejaksaan Negeri Surabaya Terapkan Restoratif justice 

Pengungkapan ini menjadi babak penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik penyimpangan di sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan investasi dan pelayanan publik.

 

Kasus ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan secara tertutup oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Penyelidikan bermula dari laporan pengaduan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengaku mengalami hambatan meskipun telah memenuhi seluruh persyaratan administratif.

 

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa sejak awal timnya bergerak secara senyap untuk mengumpulkan data dan keterangan. Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

“Sejak tanggal 14 April, tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan secara maraton, baik di kantor Dinas ESDM Jawa Timur maupun di sejumlah rumah pihak-pihak yang diduga terlibat. Kami juga mengamankan beberapa pihak untuk dimintai keterangan serta menyita berbagai dokumen penting,” ungkap Wagiyo.

 

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, penyidik menemukan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dalam proses penerbitan izin, khususnya di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memperlambat proses penerbitan izin bagi pemohon yang tidak memberikan uang, meskipun seluruh persyaratan telah lengkap.

 

Sebaliknya, bagi pemohon yang bersedia memberikan sejumlah uang, proses perizinan dapat dipercepat. Praktik ini jelas bertentangan dengan mekanisme resmi yang seharusnya dilakukan secara transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

Adapun besaran pungutan liar yang terungkap bervariasi, antara lain:

 

* Percepatan izin sektor pertambangan: Rp50 juta hingga Rp100 juta

* Pengajuan izin baru pertambangan: Rp50 juta hingga Rp200 juta

* Pengajuan izin pengusahaan air tanah (SIPA): Rp5 juta hingga Rp20 juta

 

Penyidik menduga praktik ini telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dengan pola yang terstruktur. Uang hasil pungutan liar tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dibagi-bagikan di antara pihak-pihak yang terlibat, mulai dari level pelaksana hingga pimpinan.

Baca Juga: Kajati Jatim Resmikan Tanam Padi di Gresik

 

Berdasarkan hasil gelar perkara, Kejati Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AM, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, OS, Kepala Bidang Pertambangan ESDM JatimDan N, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Ketiganya diduga memiliki peran aktif dalam praktik pemerasan terhadap para pemohon izin.

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai signifikan. Rinciannya antara lain:

 

* Dari tersangka AM: sekitar Rp494 juta

* Dari tersangka OS: sekitar Rp1,64 miliar

* Dari tersangka H : sekitar Rp229 juta

 

Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp2,36 miliar, yang terdiri dari uang tunai sekitar Rp1,9 miliar dan saldo rekening sekitar Rp465 juta. Selain itu, sejumlah dokumen penting terkait proses perizinan juga turut disita dan saat ini tengah dianalisis untuk memperkuat pembuktian.

Baca Juga: Kajati Jatim Hadiri HUT ke-42 Bidang Pidana Umum

 

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.

 

Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka tersebut. Pihaknya membuka peluang adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi ini.

 

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami akan terus mengembangkan perkara ini,” tegas penyidik.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kejati Jatim juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan investor, agar tidak ragu melaporkan jika mengalami praktik serupa dalam pengurusan perizinan. Masyarakat diminta tidak takut karena dalam kasus ini para pemohon merupakan korban dari praktik pemerasan oleh oknum pejabat.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik korupsi di sektor perizinan yang selama ini menjadi sorotan publik.(Red)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal