Berkedok Dukun Gandakan Uang Ditangkap Polresta Banyuwangi

avatar abadinews.id
Polsek Purwoharjo amankan tersangka beserta barang buktinya
Polsek Purwoharjo amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Banyuwangi - Berkedok bisa menggandakan uang miliaran rupiah SH (49), diamankan pihak Kepolisian.

Warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi ini pun dimasukkan ke sel tahanan Polsek Purwoharjo, Polresta Banyuwangi.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, penangkapan SH (49) setelah ada laporan dari korban pada 6 Juli 2022 ke Unit Reskrim Polsek Purwoharjo.

“Penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelapan ini digelar pada Jumat 7 Juli 2022,” tutur Kapolsek Purwoharjo.

Hal ini diperkuat dengan bukti berupa 12 lembar slip transfer. Pelaku ditangkap di ATM BCA Pasar Purwoharjo.

Kasus ini terungkap atas laporan Wahyudi (37) warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring. AKP Budi Hermawan mengatakan, pada 1 Februari 2021 sekira jam 19.30 WIB korban ditelepon oleh AM.

“Dalam telepon itu diberitahu bahwa ada orang yang bisa menggadakan uang sebanyak- banyaknya dengan media keris,” jelas Kapolsek.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Selanjutnya korban diantar oleh AM ke rumah SH (49). Jika ingin menggandakan uang harus menyiapkan uang sebesar Rp. 35 juta dan akan digandakan menjadi Rp. 12 miliar.

“Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp. 35 juta kepada AM untuk di berikan kepada SH (49), karena korban kenalnya kepada AM,” terangnya.

Selanjutnya uang Rp. 35 juta itu digunakan untuk membeli minyak yellow Turki untuk sarana memberi makan keris yang dijadikan sarana menggandakan uang.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

“Dalam waktu 15 hari uang tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp. 12 miliar,” tegasnya.

Kemudian, SH (49) meminta uang kembali kepada korban sebanyak Rp. 225 juta dengan alasan uang yang pertama tidak bisa digandakan karena sarananya kurang.

“Sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 260 juta,” pungkas Kapolsek.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal