Terungkap di Sidang, Sekitar 1.268 Peserta Diduga Jadi Korban Jatim Half Marathon 2026

avatar abadinews.id

abadinews.id, Surabaya – Sidang perkara dugaan penipuan penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 dengan terdakwa Firrizki Rahmatulloh kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor sekaligus korban Widhi, peserta asal Jakarta yang mengaku mengalami kerugian setelah ajang lari tersebut batal digelar.

 

Baca Juga: Hakim Sebut Gugatan Kurang Pihak, Edwin Tidak Terbukti Kuasai Aset Sengketa

Di hadapan majelis hakim, Widhi menjelaskan bahwa dirinya mengetahui informasi mengenai Jatim Half Marathon 2026 melalui akun Instagram resmi penyelenggara. Setelah mengakses tautan pendaftaran yang tersedia, ia membayar biaya registrasi sebesar Rp400 ribu*untuk kategori Half Marathon 21 kilometer.

 

"Saya tahu iklan dari Instagram. Untuk proses pendaftaran ada barcode yang langsung ke link pembayaran Rp400 ribu," ujar Widhi saat memberikan kesaksian.

 

Usai melakukan pembayaran, Widhi mengaku menerima bukti pendaftaran sekaligus verifikasi sebagai peserta dari Air.Increative Event Organizer selaku penyelenggara kegiatan.

 

Menurutnya, perlombaan dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 1 Februari 2026,dengan titik pelaksanaan di kawasan Tugu Pahlawan, Surabaya. Namun hingga mendekati hari pelaksanaan, peserta tidak pernah menerima Jersey, bib number, maupun informasi resmi mengenai rute perlombaan.

 

Meski demikian, Widhi tetap memutuskan berangkat dari Jakarta menuju Surabaya. Ia berangkat pada Kamis dan tiba di Kota Pahlawan pada Jumat pagi dengan harapan dapat mengikuti agenda pengambilan race pack.

 

Namun setibanya di Surabaya, ia justru mengetahui bahwa ajang tersebut dibatalkan.

 

"Saya berangkat dari Jakarta hari Kamis dan tiba di Surabaya hari Jumat. Sekitar pukul 10.00 WIB saya mengetahui ada pengumuman pembatalan. Biasanya saat itu sudah ada pengambilan jersey, tetapi tidak ada," ungkapnya.

 

Tak hanya itu, Widhi juga mengaku akun Instagram penyelenggara telah dihapus setelah pengumuman pembatalan. Informasi mengenai panitia penyelenggara, termasuk nama terdakwa Firrizki Rahmatulloh, kemudian ramai diperbincangkan oleh warganet melalui media sosial Threads.

 

Dalam keterangannya, Widhi menyebut jumlah peserta yang telah mendaftar diperkirakan mencapai sekitar 1.268 orang, sehingga pembatalan mendadak tersebut menimbulkan kekecewaan luas di kalangan pelari.

 

Sebagai bentuk solidaritas terhadap para peserta yang telah datang dari berbagai daerah, komunitas pelari Surabaya akhirnya menggelar kegiatan lari bersama di sekitar kawasan yang semula direncanakan menjadi lokasi perlombaan.

Baca Juga: Dandel alias Jenggo Gugat PT Joval Perkasa Terkait Hak Karyawan Triple X dan Escobar 

 

"Sempat ada solidaritas dari pelari Surabaya. Kami tetap lari di sekitar lokasi sebagai bentuk kekecewaan," katanya.

 

Lebih lanjut, Widhi mengungkapkan bahwa setelah pembatalan diumumkan, para peserta sempat menuntut pengembalian biaya pendaftaran. Pihak panitia, kata dia, meminta waktu sekitar dua hingga tiga bulan untuk mengembalikan dana tersebut.

 

Namun sebagian besar peserta tidak bersedia menunggu sehingga perkara tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

 

"Peserta tidak mau menunggu, akhirnya dilaporkan ke polisi," ujarnya.

 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Angelo Flavio Emmanuel juga menanyakan apakah saksi pernah menerima jersey maupun perlengkapan lomba setelah melakukan pendaftaran. Widhi menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah menerima perlengkapan apa pun.

Baca Juga: Usai Mendengar Tuntutan Kedua Terdakwa Pengedar Uang Palsu,JPU Tuntut 3 Tahun Penjara 

 

Selain itu, Widhi mengaku sempat menghadiri konferensi pers yang digelar di salah satu rumah makan di Surabaya. Acara tersebut dihadiri sekitar 50 vendor bersama terdakwa Firrizki Rahmatulloh.

 

"Dalam konferensi pers itu terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan sanggup mengembalikan uang pendaftaran," tutur Widhi.

 

Usai mendengarkan seluruh kesaksian tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi. Firrizki Rahmatulloh menyatakan tidak mengajukan keberatan atas seluruh keterangan yang disampaikan.

 

"Betul, Yang Mulia," jawab terdakwa di hadapan majelis hakim.

 

Sidang perkara dugaan penipuan penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan batalnya ajang olahraga tersebut serta dugaan kerugian yang dialami para peserta.(Red)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal