Abadinews.id, TULUNGAGUNG – Setelah dilakukan pengintaian, seorang pemuda asal Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung.
Pemuda tersebut kedapatan memiliki Narkoba jenis Shabu - Shabu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu
Kapolsek Kedungwaru AKP Edy Santoso, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori S.H., mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari Masyarakat adanya peredaran Narkoba jenis shabu dan kemudian dilakukan penyelidikan olek Polsek Kedungwaru.
“Sesuai dengan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek kedungwaru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Bambang K, S.H., melakukan pengintaian. Alhasil, AY (18) diamankan dirumahnya Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung,” tuturnya, Minggu (22/05/22).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Trenggalek Ungkap Sembilan Tersangka Kasus Narkoba
AY diamankan pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti berupa 1 paket jenis sabhu yang dibungkus plastik Klip.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis shabu-shabu, 2 plastik klip, 2 korek api, 1 buah pipet kaca, 2 buah bong dan 1 buah cukilan yang terbuat dari sedotan,” terang Iptu Anshori.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Ungkap 10 Kasus Narkotika dan 11 Tersangka
Selanjutnya AY beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kedungwaru guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (AD1)
Editor : hadi