Abadinews.id, Kota Probolinggo - Dalam 1 bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap 10 kasus Narkotika dengan 11 tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian saat menggelar konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota.
Baca Juga: Dalam 3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus Kriminal
AKBP Oki Ahadian menjelaskan, 10 kasus itu diantara 6 kasus Narkotika jenis Sabu (SS) dan 4 kasus pil koplo jenis pil tryhexipenidhyl dan dextro.
“Rinciannya, 213,57 gram Sabu dan 3.342 butir pil koplo. Selain itu kami juga menyita 10 unit handphone, 2 unit timbangan, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp. 612 ribu," tuturnya, Senin (09/12/24).
Dari 11 tersangka yang ada, ada 1 kasus menonjol yaitu tersangka YD yang ditangkap di sekitar Jalan Citarum, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo pada Hari Selasa tanggal 03 Desember 2024.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Ungkap Misteri Wanita Meninggal di Kamar Hotel
Dari tersangka YD, kita berhasil menyita 211, 66 gram Sabu, 2 pil ekstasi dan 1 unit timbangan.
"YD ini menjual Sabu dengan berbagai macam paket (terkecil dari 1 gram menjadi 4 paket) ke pengguna di Kota Probolinggo," jelas AKBP Oki.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka ialah pasal 112 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Amankan Mantan PJ Kepala Desa Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.
Untuk tersangka pil koplo terkena pasal 435 UURI nomor 17 tahun 2023. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah. (4U)
Editor : Hadi