Polres Trenggalek

Satresnarkoba Polres Trenggalek Ungkap Sembilan Tersangka Kasus Narkoba

avatar abadinews.id
Satresnarkoba Polres Trenggalek tangkap pelaku beserta barang buktinya
Satresnarkoba Polres Trenggalek tangkap pelaku beserta barang buktinya

Abadinews.id, Trenggalek - Upaya mensukseskan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Polres Trenggalek Polda Jatim terus menggelorakan perang terhadap Narkoba.

Satresnarkoba Polres Trenggalek Polda Jatim berhasil mengungkap 9 kasus peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Oktober hingga 9 Desember 2024.

Baca Juga: Polres Trenggalek Ringkus Komplotan Pencuri Special Toko Emas Lintas Provinsi

Sembilan kasus tersebut terdiri dari 7 kasus peredaran Sabu-sabu dan 2 kasus peredaran pil dobel L.

"Tersangka yang kami amankan sebanyak 9 tersangka jenis kelamin laki-laki semua," tutur Kasatreskoba Satreskrim Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, Kamis (12/12).

Dari jumlah tersebut 3 tersangka diantaranya adalah residivis kasus yang sama maupun kasus tindak pidana umum lain.

Sedangkan total barang bukti yang diamankan adalah Sabu-sabu seberat 15,85 gram dan pil double L 569 butir.

Baca Juga: Polres Trenggalek Kerahkan Bhabinkamtibmas Pastikan Penyaluran Bansos

AKP Yoni mengatakan salah satu tersangka yang berhasil ditangkap adalah HW atau Engkik (31) Warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek tersebut merupakan residivis dari perkara yang sama serta tindak Pidana umum.

"Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih ± 8,6 gram yang dimasukan kedalam kemasan plastik klip," jelasnya.

Engkik menjajakan barang haram tersebut ke berbagai kalangan termasuk rekannya sendiri.

Baca Juga: Polres Trenggalek Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Swalayan

"Modusnya bermacam-macam, tapi kebanyakan menggunakan sistem ranjau. Barang tersebut ditinggalkan di suatu titik yang sudah disetujui pengedar dan pembeli," terang AKP Yoni.

Saat penangkapan, tersangka sempat melawan sehingga petugas harus melumpuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan ke arah kaki korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar. (4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal