Polres Tanjung Perak Bongkar Kasus Eksportir Migor dan Minta Imigrasi Cegah 2 Pelaku Ilegal ke Luar Negeri

avatar abadinews.id
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat memberikan keterangan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat memberikan keterangan

Abadinews.id, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak di back Polda Jatim beberapa waktu lalu membongkar kasus eksportir minyak goreng dari berbagai merk.

Dari pengungkapan tersebut, telah mengamankan dua orang pelaku yakni, inisial R (60) dan E (44). Sementara dua pelaku yang diamankan mempunyai peran masing masing, untuk pelaku R pemilik dari puluhan ton minyak goreng yang diekspor yang dibelinya dari suatu tempat.

Baca Juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023

Sedangkan E bertugas untuk mengurus dokumen ekspor. Tersangka juga memanipulasi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, menjelaskan hasil perkembangan penyidikan terhadap kasus minyak goreng ekspor ilegal sudah memeriksa 7 orang saksi.

"Kemarin juga telah mengirimkan surat bantuan pencegahan ke Luar Negeri atas nama E dan R kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim," tutur AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kapolres Tanjung Perak.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling

Sementara untuk berikutnya akan memanggil saksi inisial (L) yang berperan sebagai eksportir.

"Sementara perkembangan tersangka masih ada 2 orang," jelasnya.

Atas pengungkapan ini, Polisi telah mengamankan 8 kontainer berisi Migor yang rencananya akan di kirim ke Dili Timor Leste oleh pelaku.

Baca Juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT

Sedangkan Migor yang diamankan ada beberapa merk diantaranya, Tropis, Linsea dan juga Tropical. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 121,985 ton Migor dari tangan pelaku.

Sedangkan untuk pelaku akan dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 51 Undang Undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Permendag No. 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal