Polres Sumedang Ungkap Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Jatinangor Sumedang

avatar abadinews.id
Kapolres Sumedang memperlihatkan barang bukti disaat Conferensi Press di Mapolres Sumedang.
Kapolres Sumedang memperlihatkan barang bukti disaat Conferensi Press di Mapolres Sumedang.

Abadinews.id, Sumedang - Satnarkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu, hal ini disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat press conference pada hari ini Jumat (01/04/22) di Mapolres Sumedang.

Pada kegiatan tersebut Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun serta Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menuturkan, bahwa Satnarkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Jum'at (01/04/22).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Situbondo Bekuk 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

“Berawal informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, kemudian pada Minggu 20 Maret 2022 Satnarkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan pelaku bernama Y. S alias Ucok alias Ndul (36) warga Jatinangor Sumedang, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 2 paket seberat 2,09 gram, 1 set alat hisap sabu (bonk) yang terbuat dari botol plastik bening bekas dan sedotan warna putih beserta 1 buah pipet kaca bening dan 1 buah Handphone,” beber Kapolres.

Lanjutnya, Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka Y.S, bahwa dia pernah menyerahkan shabu-shabu kepada tersangka A.L alias Dolphin (23), selanjutnya penyidik mengamankan tersangka A.L di sebuah kamar kost di wilayah Jatinangor, setelah dilakukan penggeledahan didapatkan kembali barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket seberat 3,51 gram.

Baca Juga: Polsek Cerme Gagalkan Peredaran Narkoba dan Ringkus Pelaku Beserta Barang Bukti

Hasil pemeriksaan bahwa seluruh barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh oleh tersangka Y.S dari Sdr. CECEP SUTARDI (DPO) dengan cara tersangka Y. S. mengambil secara langsung di lokasi yang telah ditentukan oleh Sdr. CECEP SUTARDI (DPO) di depan Puskesmas Prumbon Cirebon, shabu tersebut dibagi menjadi paket L (Large) seberat 1 gram sebanyak 3 paket, paket M (midlle) seberat 0,45 gram sebanyak 6 paket dan paket S (Small) seberat 0,25 gram sebanyak 16 paket, jelas Kapolres.

“Tersangka Y.S telah menyimpan ditempat yang telah ditentukan oleh Sdr. CECEP SUTARDI (DPO) sebanyak 3 kali dan tersangka A.L sebanyak 10 kali disekitaran wilayah Jatinangor, Cimanggung, Cicalengka dan Rancaekek Kabupaten Bandung tanpa mengetahui siapa pembeli dan cara pembayarannya, kedua tersangka mendapatkan upah atau imbalan dari Sdr. CECEP SUTARDI (DPO) berupa uang masing-masing Rp. 500.000,- dan masing-masing 1 paket S Narkotika jenis shabu, yang selanjutnya digunakan atau dikonsumsi oleh para tersangka tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tulungagung Ringkus Pengedar Narkoba 5,5 Ons

Kini kedua tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- .(Ris).

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal