Aduan Warga Terkait Toko Jual Obat Ilegal, Diduga di Backup Oknum Polsek dan Brimob

avatar abadinews.id
Tampak Rio dan Dul atau Dun saat berada di toko yang diduga menjual obat ilegal
Tampak Rio dan Dul atau Dun saat berada di toko yang diduga menjual obat ilegal

Abadinews.id, Sumedang - Menurut aduan sebagian warga yang merasa curiga dengan adanya toko peracangan (samping pencucian motor) di ruko pinggir jalan Raya di Dusun Tonjong, kontrakan ruko milik pak Awa RT. 19, RW. 06 Desa Tonjong yang menjual obat-obatan berjenis Tramadol dan Eximer dengan beralih-alih sebagai toko peracangan biasa, diduga ada salah satu oknum Brimob dan oknum Polsek yang mengijinkan untuk penjualan ditoko tersebut, Kamis (10/03/22).

Menurut pengakuan penjaga toko yang biasa dipanggil Dul atau Dun pendatang dari Aceh dan bukan warga setempat ini bersama Rio anggota karang taruna Desa Hariang, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, yang kebetulan berada dilokasi saat media menuju ke toko bersama 2 orang anggota Ormas Pemuda Pancasila untuk menanyakan perihal aduan warga pada hari selasa (08/03/22) kemarin lusa, pada pukul 10.45 WIB, saat media dilokasi Dul atau Dun menelpon Rizal dan Yadi. Sebelumnya mereka berdua Rio dan Dul mengakui dengan terang-terangan terkait penjualan obat-obatan tersebut, tetapi tidak mau memperlihatkan jenis obat yang dimaksud, dan akhirnya sesudah Dhuhur toko tersebut pun tutup.

Baca Juga: Kwarran Kecamatan Buahdua Gelar Baksos Persiapan Jamran

 "Saya hanya disuruh untuk menjaga toko oleh atasan saya, toko ini juga baru beberapa bulan buka pas barengan sama yang di Buahdua, tetapi yang di Buahdua sudah tutup, dan kalau untuk ijin atau yang lainnya saya tidak tahu, kebetulan Yadi untuk pengurusan lain-lainnya, silahkan saja konfirmasi ke Yadi atau Edi Polres eh.., salah, Edi Polsek, soalnya beliau-beliau yang memberesin semua ini," ucapnya.

Sementara itu di tempat yang sama Rio mengatakan kepada Media kalau dia sedang menunggu dari pihak toko tersebut juga untuk koordinasi, saya kebetulan warga sini dan anggota karang taruna Desa Hariang, kebetulan saya disini sedang menunggu dari pihak toko juga, dan kebetulan yang beresin di wilayah sini Yadi orang Brimob Polda, dan iya memang toko ini menjual Tramadol, Eximer, Destro gitu.., dan untuk toko sendiri baru buka seminggu dan tutup sebulan, nah lalu buka lagi kemarin belum ada sebulan, jelasnya.

Baca Juga: Kapolres Sumedang Tinjau Jalan Amblas di Buahdua

Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp Yadi yang dimaksud mengatakan beliau hanya menggantikan posisi Edy untuk koordinasi dikarenakan Edy sedang sakit, dan mempersilahkan media untuk menghubungi Edy yang merupakan bosnya Dul atau Dun, melalui nomor telpon seluler yang diberikan beliau, dan saat dikonfirmasi benar Edy mengatakan sedang sakit.

Saat di konfirmasi perihal toko tersebut, Edy bosnya Dul atau Dun, melalui WhatsApp beliau menyatakan, "ya jikalau warga memang merasa resah dengan dibukanya toko disini, ditutup saja tidak apa-apa dan akan saya koordinasikan, ya.., bagaimana enaknya lah begitu, dan saya sendiri masih tidak bisa kemana-kemana karena sedang sakit, apalagi sekarang saya sedang di Jakarta," terangnya.

Baca Juga: Pemuda Pancasila PAC Buahdua Gelar Baksos ke Warga Terdampak Bencana Longsor di Cikurubuk

Dalam hal ini sudah dijelaskan menurut undang-undang Kesehatan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU no. 36 tahun 2009. Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.(RIS)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal