Sampang, Abadinews.id ~ Kejadian tindak Asusila terhadap anak yang berumur 8 tahun oleh oknum guru ASN di Kabupaten Sampang, pelaporan pihak keluarga korban ke Polres Sampang, di PPA pada hari Selasa (03/11/20).
Saat dilakukan pemanggilan, saksi dari pihak pelapor untuk bisa dimintai keterangan terkait kejadian yang telah menimpa anak 8 tahun tersebut.
Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia
Keluarga korban menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, anak saya cerita kepada kami (orang tua) bahwa inisial R (korban) disuruh mijat kemaluan pelaku (Um).
“Saya kaget, hingga saya tanya di suruh siapa,?
Di suruh om !
Om siapa tanya ibunda pada R (korban), dan R menjawab !!! Om inisial (Um).
“Sesaat saya sesak nafas mendengar anak saya mengatakan kalau pelaku itu adalah (Um)," jelas HS ibunda R.
Kemudian ayah R menegur pelaku (Um) Namun pelaku ngelles, hanya di menyuruh membersihkan plastik yang jatuh, jelas HS.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Danrem 084/BJ dan Forkopimda Sampang Jalin Silaturahmi bersama Forum Ulama Khos
"Sempat mereda amarah dari keluarga R (korban). Sebab ada salah satu tokoh memberikan arahan. Supaya masalah jangan sampai besar."
Amarah kedua orang tua korban kembali panas, saat kedua anak dari pelaku (Um) yang juga dibawah umur mengajak R untuk melakukan perbuatan mesum.
Pada akhirnya keluarga melaporkan tindak Asusila pada anak di bawah umur tersebut ke Polres Sampang yang di dampingi Kuasa hukumnya.
Andika Putra Mahardiawan sebagai kuasa hukum mengatakan, "Kita back up terus sampai ke pengadilan. Sangat disayangkan pelaku ini seorang ASN dipastikan akan ada sanksi khusus baik dari pengadilan atau Undang-Undang yang mengatur. Kami mengutamakan di pasal 82 di UUD nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” terangnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Ringkus Dua Tersangka Curanmor
Kanit PPA Aiptu Sujianto mengatakan, orang tua dimintai keterangan dan klarifikasi terkait pengaduan atau laporannya.
Jadi sekarang ini tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti saksi-saksi yang akan diajukan siapa saja yang akan diberikan undangan untuk dimintai keterangan, setelah selesai alat bukti sudah terkumpul nanti akan digelar. Mana kala cukup bukti maka akan dinaikan ke sidik. Kita akan lanjutkan kepersidangan,” pungkasnya.
(Udin)
Editor : hadi