Polres Sampang

Satreskrim Polres Sampang Ringkus Dua Tersangka Curanmor

avatar abadinews.id
Polisi tangkap tersangka Curanmor beserta barang buktinya
Polisi tangkap tersangka Curanmor beserta barang buktinya

Abadinews.id, Sampang – Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap Dua orang tersangka kasus pencurian motor (Curanmor) di Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang pada tanggal 11 Mei 2024 dini hari.

Kedua tersangka adalah MA (39) dan BI (42) yang sempat dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 3 Pelaku Curanmor di 9 TKP

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Kamis (07/11).

"Tersangka ini sempat kami tetapkan sebagai DPO karena melarikan diri, dan setelah 6 bulan kami cari akhirnya kami temukan keberadaannya," tutur AKP Sigit.

Berbekal keterangan korban dan saksi-saksi serta petunjuk lainnya, MA berhasil diamankan tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang pada hari Jum'at 25 Oktober 2024 pukul 20.00 Wib di jalan raya Kecamatan Jrengik.

AKP Sigit menjelaskan saat dilakukan penyidikan, MA mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang Sampang pada bulan Mei 2024, dibantu temannya inisial BI.

Baca Juga: Kesiapan Pilkada 2024, Polda Jatim Gelar Deklarasi Damai dan Simulasi Sispamkota

“Tersangka BI berhasil kami amankan pada hari Senin 04 Nopember 2024 pukul 04.00 Wib," jelas AKP Sigit.

Hasil penyidikan, kedua tersangka yang sama-sama berasal dari Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang mengaku kepada penyidik telah melakukan Curanmor di 3 lokasi berbeda.

"Kedua tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut," terang AKP Sigit.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Gelar Program Sambang Nusa Presisi di Pulau Mandangin Sampang

Atas perbuatan kedua tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

AKP Sigit juga menghimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor karena sangat efektif mencegah terjadinya Curanmor.

"Agar masyarakat waspada terhadap segala kemungkinan terjadinya tindak kejahatan, dan segera laporkan ke Polisi terdekat jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan," tutup AKP Sigit.(4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal