Jokowi Singgung Pasal 33 UUD 1945, LaNyalla: Saatnya Koperasi Rakyat Bangkit

avatar abadinews.id
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

JAKARTA, Abadinews.id - Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan harus harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mendapat perhatian serius dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Menurut LaNyalla, sudah saatnya langkah tersebut diikuti dengan implementasi di lapangan. Dengan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada usaha rakyat, melalui payung koperasi, untuk mengelola sumber daya alam secara mandiri.

Baca Juga: Ketua DPD RI ke-5, Beri Apresiasi Pidato Perdana Presiden Prabowo

“Saya mendukung dan memberi apresiasi. Karena memang itu yang kita perjuangkan. Koperasi sebagai usaha rakyat adalah salah satu palka ekonomi naisonal. Selain BUMN dan Swasta. Ini gagasan para pendiri bangsa yang termaktub di dalam hakikat dari Pasal 33 Ayat 1, 2 dan 3,” tukasnya, Jumat (07/01/22).

Seperti diberitakan, pernyataan Jokowi itu disampaikan saat secara resmi mengumumkan pencabutan ijin usaha ratusan perusahaan atas konsesi lahan hutan dan izin usaha tambang mineral serta batu bara di beberapa wilayah di Indonesia.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tutur Jokowi, Kamis 6 Januari 2022.

Jokowi pun membuka kesempatan kepada kelompok masyarakat ataupun organisasi keagamaan dan pesantren untuk dapat menggunakan lahan milik negara. Namun dengan catatan bahwa lahan tersebut harus dimaksimalkan dan dimanfaatkan untuk masyarakat.

Baca Juga: Kadin Surabaya Bakal Gelar Mukota VII, Ajang Konsolidasi 450 Pelaku Usaha

“Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren dan lain-lain yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman,” jelas Jokowi kemarin.

LaNyalla melanjutkan, upaya tersebut adalah salah satu shortcut untuk mengatasi masalah kemiskinan di daerah. Karena menurut LaNyalla, rakyat sudah merasa cukup, apabila mereka memiliki penghasilan yang terukur dan aktifitas ekonomi yang berkelanjutan.

“Rakyat tidak pernah neko-neko. Asal mereka memiliki kemampuan untuk mengakses sandang, pangan, papan, pendidikan anak dan jaminan Kesehatan, itu sudah cukup. Sudah kaya. Yang rakus dan menumpuk kekayaan itu bukan rakyat kebanyakan. Tapi mereka yang segelintir itu,” terangnya.

Baca Juga: LaNyalla Hadiri Ujian Terbuka AHY, Berharap Disertasi Menteri ATR/BPN Wujudkan Indonesia Emas

LaNyalla juga meminta kepada Presiden Jokowi agar juga mencabut ijin usaha pertambangan yang diberikan ke lokasi atau pulau-pulau yang telah dilarang untuk pertambangan skala besar.

“Seperti ijin penambangan emas di Pulau Sangihe. Itu juga harus dicabut dan dibatalkan. Karena jelas melanggar Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” tutupnya.(Bejo)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal